Kudus, isknews.com – Universitas Muria Kudus (UMK) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (01/11/2024), sebagai langkah awal memperkuat sinergi kedua lembaga dalam meningkatkan kualitas akademik dan kapasitas kelembagaan.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Gedung Auditorium UMK ini dilakukan oleh Rektor UMK Prof. Dr. Ir. Darsono, M.Si. bersama Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., serta disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK Dr. Heru Setiawan, S.E., M.Si.
Dalam sambutannya, Prof. Darsono mengungkapkan harapannya agar MoU ini menjadi dasar untuk memperluas kerjasama melalui Memorandum of Agreement (MoA) dan berbagai kegiatan yang dapat bermanfaat bagi UMK dan MK. Ia juga menekankan bahwa UMK telah dipercaya banyak pihak, termasuk lembaga negara, untuk mengimplementasikan berbagai kolaborasi.
“UMK memiliki berbagai sumber daya, terutama di Fakultas Hukum yang didukung tenaga ahli berkompeten, sehingga mampu melaksanakan berbagai kegiatan baik akademik maupun non-akademik yang mendukung kerja sama ini,” ujar Rektor UMK.
Lebih lanjut, Prof. Darsono menyoroti pentingnya digitalisasi dalam dunia peradilan, seperti program E-court yang telah dikembangkan MK. Menurutnya, UMK siap mendukung akses keadilan yang lebih luas melalui pemanfaatan teknologi, didukung fasilitas modern seperti videotron yang dimiliki kampus. “UMK siap untuk mengimplementasikan program digitalisasi guna mendukung tri dharma perguruan tinggi,” tegasnya.
Sekjen Mahkamah Konstitusi Dr. Heru Setiawan menyambut baik kerjasama ini dan berharap agar akademisi UMK dapat lebih memahami Mahkamah Konstitusi, sehingga turut mendukung tegaknya supremasi konstitusi dan hukum di Indonesia.
Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan Seminar Nasional bertema “Mengawal Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMK. Seminar ini menghadirkan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., Dekan Fakultas Hukum UMK Dr. Hidayatullah, S.H., M.Hum., dan dimoderatori oleh Adissya Mega Christia, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UMK. (AS/YM)