UMKU Tegaskan Komitmen Wujudkan Kampus Aman

oleh -370 Dilihat
kolaborasi UMKU dengan anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem, Dr. Lestari Moerdijat S.S., M.M., serta LLDikti Wilayah VI Jawa Tengah. (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com — Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) memperkuat langkah pencegahan kekerasan dengan memastikan seluruh sivitas akademika memahami dan menerapkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Upaya itu ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Ruang Serbaguna UMKU, Kamis (27/11/2025).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi UMKU dengan anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem, Dr. Lestari Moerdijat S.S., M.M atau Mbak Rerie, serta LLDikti Wilayah VI Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Mbak Rerie menyatakan bahwa sosialisasi ini penting agar seluruh pihak di kampus memahami isi peraturan secara menyeluruh dan mampu mengimplementasikannya.

“Kementerian dan Komisi X (DPR RI) bersama-sama, berjalan di dapil masing-masing untuk berkomunikasi dengan perguruan tinggi agar semua memahami bahwa di hadapan kita ada masalah serius (tindakan kekerasan),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam lima tahun terakhir jumlah tindakan kekerasan di dunia pendidikan terus meningkat.

Pada 2024, ribuan laporan masuk dari kampus-kampus di seluruh Indonesia, dan mayoritas korbannya adalah perempuan.
Bahkan sebagian besar pelaku dan korban merupakan anak muda.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan semua memahami Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024 dan bisa diimplementasikan. Kampus adalah garda terdepan stop kekerasan,” tegasnya.

Perwakilan LLDikti Wilayah VI Jawa Tengah, Nur Diana S.E., M.I.Kom, juga menekankan perlunya sosialisasi berkelanjutan.
Ia menyebut bahwa tujuan utama peraturan tersebut adalah memastikan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dilakukan secara sistematis.

“Sosialisasi ini secara periodik perlu dilakukan, supaya kasus kekerasan bisa berkurang, karena sekarang ini masih banyak kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Permendikbudristek 55/2024 juga mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan, sehingga kampus harus tegas apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

Selain itu, kampus wajib membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) sebagai amanat regulasi.

“Fungsi dari satgas itu adalah untuk menyelesaikan (kasus kekerasan) secara internal. Tapi apabila ada pelapor yang tidak puas dengan Satgas PPKPT, bisa melapor ke kanal aduan LLDikti,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor I UMKU, Sukarmin, M.Kep.Ns., Sp.Kep.MB, menegaskan bahwa UMKU sejak lama berkomitmen menjaga lingkungan kampus agar tetap aman dan bebas dari kekerasan.

“UMKU memiliki Komite Etik, tugasnya bukan hanya menangani etik, tapi juga selalu proaktif melakukan pencegahan segala bentuk kekerasan, baik itu fisik maupun verbal,” ungkapnya.

Ia berharap sosialisasi ini menjadi momentum penguatan budaya aman di UMKU.

“Bersama-sama mewujudkan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa dan lainnya,” tegasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :