Unit Reskrim Polsek Kudus Kota Bekuk Pelaku Pembawa Sajam Saat Transaksi Fiktif

oleh -148 Dilihat
Foto: Dok. Polsek Kudus Kota

Kudus, isknews.com – Upaya pelaku kejahatan untuk memanfaatkan transaksi fiktif sebagai modus kejahatan kembali digagalkan. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kudus Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial AR (23), warga asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, yang membawa senjata tajam saat berpura-pura hendak membeli handphone melalui perjanjian pertemuan online.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif di wilayah hukum Polsek Kudus Kota. Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menjelaskan, AR merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor di Palembang pada 2020.

Kronologi Kejadian
Aksi percobaan kejahatan ini bermula saat korban menawarkan handphone miliknya melalui Facebook Marketplace. Pelaku yang menghubungi korban melalui WhatsApp kemudian sepakat bertemu pada Sabtu dini hari, 19 Juli 2025 sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah warung mie ayam di Gang 4, Wergu Kulon, Kota Kudus.

Saat korban menunjukkan handphone kepada pelaku, tiba-tiba pelaku menghunus sebilah parang dari balik punggung dan mengangkatnya tinggi-tinggi, diduga untuk melukai korban dan merebut barang tersebut. Menyadari hal itu, korban segera menarik kembali handphone-nya dan melarikan diri. Ayah korban yang berada di lokasi langsung melempar kursi ke arah pelaku untuk menggagalkan aksinya. Pelaku pun kabur dan sempat dikejar warga, namun berhasil meloloskan diri.

Pelaku Ditangkap di Tempat Kerja
Berdasarkan laporan korban dan saksi, Unit Reskrim langsung bergerak cepat. Dua hari berselang, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di salah satu tempat kerja di wilayah Kabupaten Kudus.

“Saat ditangkap, pelaku membawa pisau jenis belati yang menurut pengakuannya selalu dibawa untuk berjaga-jaga,” ujar Kapolsek Kudus Kota.

Dari pengakuannya, AR mengakui membawa senjata tajam berupa parang saat kejadian dan berniat merampas handphone korban. Ia juga mengakui pernah terlibat kasus curanmor di Palembang.

Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau, satu bilah parang berbentuk clurit, dan satu kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

AKP Subkhan menegaskan, AR dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa hak. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman terhadap keselamatan warga, apalagi dengan penggunaan senjata tajam,” tegasnya, Selasa (22/7).

Unit Reskrim Polsek Kudus Kota saat ini masih mengembangkan kasus untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat serta menelusuri kemungkinan keterlibatan AR dalam aksi serupa di wilayah lain. (AS/YM)