Urus e-KTP dan Akte Kelahiran Kini Tanpa Surat Pengantar Desa, Cukup Foto Copy KK

oleh -1,382 kali dibaca

Isknews.com – (13/05) Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%. Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri melalui surat dengan Nomor 471/1768/SJ Tanggal 12 Mei 2016, memerintahkan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.

Perekaman dan Penerbitan KTP elektronik

Melalui surat tersebut Mendagri menegaskan bahwa pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan.

Selain itu Mendagri meminta Kepala daerah agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan E-KTP pada saat perekaman massal, dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 serta melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.

Sementara bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016. Apabila ada perpindahan tempat tinggal, penarikan e-KTP yang pindah, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru.

Penerbitan Akta Kelahiran

Dalam penerbitan akta kelahiran, agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa.

Mendagri juga meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK dan rumah sakit/puskesmas, serta rumah bersalin.

Selain itu, mendagri menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain.(SM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :