Ketua Paguyuban PKL Balai Jagong Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Bantuan Gerobak BPKH

oleh -72 Dilihat
Ketua Paguyuban PKL Taman Balai Jagong, Frenki Aryanto (kanan), Ketua Forum PKL Kudus, Toha (tengah) dan staf PKL Disdag Kudus Paulus (paling kiri) saat mengklarifikasi sejumlah tudingan penyelewengan gerobag dan lapak di arena Balai Jagong Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Video yang beredar di platform media sosial TikTok terkait tudingan terhadap pengurus Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Balai Jagong, Kelurahan Wergu Wetan, Kabupaten Kudus, memicu polemik di kalangan pedagang.

Video yang diberi tajuk “Mafia Receh di Balai Jagong” itu merupakan video berseri yang diunggah oleh seorang pedagang yang sebelumnya pernah berjualan di kawasan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban PKL Taman Balai Jagong, Frenki Aryanto, memberikan klarifikasi atas sejumlah tuduhan yang disampaikan dalam video tersebut.

Frenki menegaskan bahwa bantuan gerobak dan tenda yang diterima pedagang berasal dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan telah disalurkan kepada penerima yang berhak. Penyaluran bantuan tersebut dilengkapi bukti tanda tangan penerima serta dokumentasi saat penyerahan.

Bantuan dari BPKH sudah tersalurkan semua dan ada bukti tanda tangan by name serta dokumentasi penyerahannya,” ujarnya usai wadul ke Bupati terkait video viral itu Bersama sejumlah kolega dan pegawai dinas Perdagangan, Senin (27/4/2026).

Ia juga menilai informasi yang menyebut sejumlah pedagang tidak menerima bantuan tidak sesuai fakta. Beberapa nama yang disebut dalam video, menurutnya justru tercatat sebagai penerima bantuan.

Sebagai ketua paguyuban, saya persilakan jika ingin mengecek keberadaan bantuan dari BPKH, baik tenda maupun gerobak. Silakan saja dicek. Apabila nanti ditemukan adanya tanda kutip jual-beli, saya siap mempertanggungjawabkannya,” ujar Frengki kepada awak media.

Frenki menambahkan bahwa pedagang berinisial B (pembuat video) maupun M yang disebut dalam polemik tersebut juga telah menerima bantuan berupa gerobak dan tenda.

Yang disebut-sebut itu juga sudah menerima bantuan,” katanya.

Terkait isu penarikan gerobak bantuan, Frenki menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan karena pedagang yang bersangkutan sudah tidak lagi aktif berjualan di kawasan Balai Jagong. Bantuan kemudian dialokasikan kepada pedagang lain yang masih aktif berdagang.

Gerobak ditarik karena yang bersangkutan sudah tidak berjualan, lalu dialokasikan kepada pedagang yang masih aktif,” jelasnya.

Menurut Frenki, paguyuban memiliki aturan internal terkait keaktifan pedagang. Pedagang yang tidak berjualan lebih dari satu bulan dapat dicoret dari keanggotaan paguyuban.

Frenki juga mengklarifikasi adanya tarikan awal sebesar Rp350 ribu kepada pedagang baru. Ia menyebut pungutan tersebut bukan untuk menjual lapak, melainkan sebagai pengganti biaya pemasangan instalasi listrik bagi pedagang baru di kawasan tersebut.

Tarikan itu untuk biaya instalasi listrik pedagang baru dan masuk ke kas paguyuban,” katanya.

Ia juga meluruskan informasi dalam unggahan yang menyebut bantuan gerobak dan tenda berasal dari anggota DPR. Menurutnya, bantuan tersebut sepenuhnya berasal dari BPKH, sementara kehadiran anggota DPR dalam kegiatan penyerahan hanya sebatas mendampingi saat seremoni.

Memang ada anggota DPR yang hadir, tapi hanya mendampingi saat seremoni penyerahan bantuan kepada PKL,” jelasnya.

Frenki menambahkan bahwa bantuan dari BPKH diberikan secara bergantian agar dapat menjangkau lebih banyak pedagang. Pedagang yang telah menerima bantuan tenda tidak lagi menerima gerobak.

Kalau sudah menerima tenda maka tidak lagi menerima gerobak,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa sebelum bantuan dari BPKH tersebut, para pedagang di kawasan Balai Jagong sebelumnya pernah menerima bantuan berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Kudus.

Sementara itu, Paulus, staf PKL pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, turut menanggapi tudingan dalam video yang menyebut dirinya menarik gerobak bantuan untuk dijual kembali kepada pedagang lain. Ia menegaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai pegawai dinas, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan gerobak bantuan.

Kami tidak punya kewenangan menarik gerobak bantuan. Waktu penyerahan saja kami hanya diundang oleh BPKH untuk menyaksikan proses penyerahan bantuan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Forum PKL Kudus, Toha, menjelaskan bahwa status keaktifan pedagang di kawasan Balai Jagong ditentukan berdasarkan aktivitas pembayaran retribusi harian. Catatan tersebut menjadi indikator kehadiran pedagang dalam berdagang.

Retribusi itu semacam absensi pedagang,” katanya.

Jika seorang pedagang tidak tercatat melakukan aktivitas pembayaran retribusi selama lebih dari 30 hari, maka yang bersangkutan dianggap sudah tidak aktif sebagai anggota paguyuban.

Dalam rapat koordinasi sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus juga sempat mempertanyakan jumlah pedagang yang aktif di kawasan Balai Jagong. Dari data yang tercatat terdapat 112 PKL, namun dalam pengecekan di lapangan jumlah pedagang yang benar-benar aktif berjualan jauh lebih sedikit.

Menurut pengurus paguyuban, kondisi tersebut terjadi karena sebagian pedagang sudah tidak lagi berjualan dalam waktu cukup lama, sehingga dilakukan evaluasi terhadap keaktifan anggota. Salah satu indikator yang digunakan adalah aktivitas pembayaran retribusi yang menjadi catatan kehadiran pedagang di lokasi tersebut.

Toha menyebut pedagang berinisial B yang disebut dalam polemik tersebut diketahui sudah lebih dari satu bulan tidak berjualan di Balai Jagong dan lebih sering berdagang di kawasan Desa Rendeng. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.