Kudus, ISKNEWS.COM – Salah seorang warganet dengan akun Irna Rahayu menuliskan keluhan sulitnya lulus ujian praktek pembuatan SIM C di Polres Kudus. Di dalam tulisannya yang diposting pada kiriman pengunjung Fanpage Info Seputar Kudus (ISK), menyebutkan rintangan ujian praktek di Polres Kudus lebih sulit.
Dia mencontohkan rintangan U (Turn) beda dengan aturan karena lebih banyak patok dan lebih sempit. Pada rintangan angka delapan juga dipermasalahkannya karena hal serupa. Berikut keluhan yang diposting akun Irna Rahayu :
“Sedullur Kudus, kemarin saya ujian praktek SIM C, rintangan U-Turn_nya kok beda dengan aturanya, di polres Kudus kebih sulit, krna lebih banyak patok dan lebih sempit, ujian angka 8 juga gk susai patoknya. Jadi sulit lulusnya deh -_-
Saran saya klo benar jalanya dan tata letak patoknya seperti yg di gambar, lebih baik dibuatkan benernya / baliho lalu di tempelakn di dinding, biar orang2 yg akan tes praktek tahu tata letak patok dan ukuran jalanya, jadi bisa protes klo gk sesuai aturan”
Terkait hal itu wartawan media ini mencoba menghubungi yang bersangkutan. Setelah mengirim pesan melalui facebook akhirnya didapatkan nomor ponsel akun Irna Rahayu. Setelah dihubungi diketahui yang bersangkutan memiliki nama asli Ikhsan, warga Klaling, Kecamatan Jekulo.
Ikhsan menjelaskan, dirinya mendatangi Polres Kudus, Kamis (12-04-2018) untuk membuat SIM C baru. Saat itu dia datang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max. Setelah melalui proses tes kesehatan, kemudian dilanjutkan mengikuti ujian teori.
“Saya mendaftar untuk membuat SIM C baru melalui online. Datang ke Polres Kudus untuk ujian teori dan praktek. Saat ujian teori saya lulus dan mendapatkan nilai 85,” begitu pengakuannya saat dihubungi ISKNEWS.COM, Jumat (13-04-2018).
Hanya saja dia gagal pada tahap ujian praktek. Ikhsan menilai lintasan yang ada di Polres Kudus seperti tidak sesuai dengan yang ada dalam aturan. Dicontohkannya pada lintasan U (Turn) patok dan lebar jalannya tidak sesuai.
“Kalau sesuai aturan kan lebar jalan pada lintasan U itu dua kali lebar motor. Saya merasa kok tidak ada ya, seperti lebih sempit. Paa angka delapan juga sama,” ungkapnya mempertanyakan.
Dia beranggapan, kalau lintasan ujian praktek seperti itu yang lulus ujian praktek hanya satu banding 10. “Pasti jarang yang lulus. Kemarin yang bareng sama saya ada empat orang semuanya tidak lulus,” imbuhnya.
Ikhsan menambahkan, dirinya baru sekali mengikuti ujian. Karena gagal pada kesempatan pertama, dia akan kembali mengulang pada kesempatan kedua Kamis (19-04-2018) pekan depan.
Pria berusia 32 tahun tersebut memberikan masukan untuk Satlantas Polres Kudus agar membuat baliho bergambar lintasan ujian praktek. Hal itu agar para calon pembuat SIM bisa memiliki pengetahuan sebelum mengikuti ujian yang sebenarnya.
“Lapangan ujian praktek kan luas, itu bisa dimanfaatkan dikasih baliho biar orang bisa melihat dan membayangkan kalau mau mengikuti ujian SIM C,” tukasnya.
Terkait keluhan Ikhsan, Kasatlantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto melalui Kanit Reg Iden Iptu Cipto menjelaskan, lapangan ujian praktek SIM C yang ada di Polres Kudus sudah sesuai dengan Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Sesuai aturan itu lebar lapangan minimal 50 meter dan panjang lintasan jalan/lapangan ujian minmal 100 meter. ukuran patok uji juga sudah sesuai yakni tinggi 40 sentimeter dan diameter 10-15 sentimeter.
Materi yang diujikan oleh pihaknya juga sudah sesuai denganPerkap Nomor 9 Tahun 2012. Mulai dari zig-zag hingga rintangan angka delapan. Terkait tudingan bahwa jarak patok satu dengan lainnya tidak sesuai aturan, Cipto menganggap itu hanya perasaan Ikhsan saja.
Sebab jarak antara patok satu dengan yang lain di Polres Kudus sudah sesuai aturan yaitu 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji untuk angka delapan. Sedangkan untuk rintangan U (Turn) dua kali panjang kendaraan bermotor uji.
“Ujian praktek SIM C memang sulit, hanya orang yang benar-benar memiliki kecakapan berkendara yang bisa lulus. Nantinya apabila mampu melewati seluruh rintangan ujian praktek artinya sudah dinyatakan siap berkendara di jalan,” ungkapnya.
Untuk memiliki SIM C, lanjutnya, tidak semua orang bisa mendapatkan dengan mudah. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya ujian kesehatan, teori danpraktek berkendara.
Selain itu pemohon SIM C baru juga harus memenuhi batas minimal usia. Hal itu penting terkait dengan psikologis ketika berkendara di jalan. “TIdak mungkin anak yang masih duduk di bangku SMP mendapatkan SIM. Sebab terlalu bahaya karena masih labil emosionalnya ketika berkendara,” jelasnya. (MK/YM)










