Warga Tak Pernah Curiga, Rumah di Lingkungannya Ternyata Gudang Jamu Ilegal

oleh -420 Dilihat

Kudus, isknews.com – Suasana tenang di lingkungan RW 4 Desa Burikan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, mendadak berubah heboh saat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan jamu ilegal.

Warga sekitar mengaku tak pernah menaruh curiga terhadap rumah tersebut, yang selama ini tampak seperti hunian biasa.

Penggerebekan dilakukan oleh tim BPOM RI bersama aparat kepolisian di dua lokasi berbeda di Desa Burikan dan satu lokasi di Desa Barongan.

Ketiga tempat tersebut diduga menjadi gudang penyimpanan sekaligus distribusi jamu tradisional ilegal berskala besar yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Sekretaris Desa Burikan, Fariski Yunarta membenarkan adanya operasi mendadak itu.

“Itu memang langsung penggerebekan oleh BPOM dan aparat, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Lokasinya di RW 4, rumah warga yang selama ini dikenal pendiam,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa lokasi yang digerebek berada di kawasan padat penduduk dan tidak pernah terpantau adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami juga kaget, karena tempat itu dari luar tampak seperti rumah biasa,” tambah Fariski.

Warga setempat pun mengungkapkan keterkejutannya. Yudi (57), salah satu tetangga dekat lokasi, mengaku tidak pernah tahu jika rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan jamu.

“Sudah lama rumah itu tidak terlalu aktif, kadang terlihat orang datang bawa kardus, tapi tidak mencolok. Kami pikir cuma dagangan biasa,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, rumah tersebut dihuni oleh seorang warga asli Burikan bernama Abul Manan yang sudah lanjut usia.

“Ya, orangnya memang jarang bersosialisasi, tapi kami tidak pernah menyangka sampai seperti ini,” ungkapnya.

Dari hasil penggerebekan, petugas BPOM menyita ratusan ribu kemasan jamu ilegal dalam bentuk sachet.

Jamu tersebut dikemas rapi namun setelah diuji mengandung BKO yang sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Sumber internal BPOM menyebutkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari investigasi panjang terhadap jaringan distribusi jamu ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Seperti diberitakan sebelumnya di media ini, total ada 97 item produk jadi yang disita, sebanyak 395 ribu kemasan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 855 juta.

Gudang-gudang yang digerebek diduga menjadi titik distribusi ke berbagai kota.

Tersangka dalam kasus ini adalah pria berinisial MM (63), pemilik gudang dan pengusaha jamu di Kota Kretek. Meski ditetapkan sebagai tersangka, MM tidak ditahan karena pertimbangan usia lanjut.

Tak hanya di Kudus BPOM juga melaksanakan kegiatan serupa di Klaten Jawa Tengah dengan tamuan jamu ilegal sebanyak 17 item produk berupa 20.150 kemasan dan total nilai ekonomi mencapai Rp 122 juta. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.