BPOM Gerebek Tiga Gudang Jamu Ilegal di Kudus, Ratusan Ribu Produk Disita

oleh -2,198 kali dibaca
Sejumlah barang bukti ditunukkan oleh BPOM RI dalam konferensi pers terkait peredaran jamu ilegal di Kudus dan Klaten, Semarang, Senin (26/5/2025) (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Tiga gudang penyimpanan jamu ilegal di Kabupaten Kudus digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Dari penggerebekan yang dilakukan di dua desa berbeda itu, petugas menemukan ratusan ribu kemasan jamu tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Operasi penggerebekan dilakukan oleh tim BPOM RI di dua lokasi di Desa Burikan dan satu lokasi di Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Ketiga gudang tersebut diduga menjadi tempat distribusi jamu ilegal berskala besar yang tidak memenuhi standar produksi obat tradisional.

“Total ada 97 item produk jadi yang disita, sebanyak 395 ribu kemasan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 855 juta,” ungkap Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Semarang, Senin (26/5/2025).

Produk-produk jamu yang ditemukan antara lain bermerk dagang Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Jakarta Bandung Plus, Kopi Joss, dan Super Greng. Menurut Tubagus, seluruh produk tersebut mengandung zat kimia obat yang semestinya tidak boleh dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Dari hasil uji laboratorium, produk-produk tersebut terbukti mengandung sildenafil sitrat dan natrium diklofenak, dua jenis bahan kimia yang biasa digunakan dalam pengobatan medis, bukan ramuan tradisional.

Tersangka dalam kasus ini adalah pria berinisial MM (63), warga Kudus yang juga pemilik gudang dan pengusaha jamu di Kota Kretek. Meski ditetapkan sebagai tersangka, MM tidak ditahan karena pertimbangan usia lanjut.

“Yang bersangkutan dikenai Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar,” jelas Tubagus.

BPOM menjerat MM dengan empat pelanggaran serius, mulai dari tidak memiliki izin usaha, tidak memenuhi standar produksi jamu, tidak memiliki izin edar, hingga memalsukan seolah-olah produk mereka telah memiliki izin BPOM.

Penelusuran BPOM menunjukkan bahwa peredaran jamu berbahaya dari Kudus ini sudah mencakup lintas daerah. Dengan jumlah produk yang disita mendekati 400 ribu kemasan, Tubagus menyebut bahwa skala distribusinya patut dicurigai sebagai industri besar.

“Jika kandungan obat seperti sildenafil dan diklofenak ini tersamar dalam bentuk jamu, masyarakat tidak akan tahu bahwa mereka sedang mengonsumsi bahan berbahaya,” ujarnya.

Tubagus mengingatkan bahwa konsumsi jamu ilegal mengandung BKO dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan hati, ginjal, dan gangguan fungsi organ lainnya. Hal ini sangat berisiko mengingat banyak masyarakat masih percaya jamu sebagai obat herbal yang aman.

Ratusan ribu produk jamu ilegal itu selain di Kudus, juga merupakan hasil penggerebekan BPOM RI di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Di sana, tim menemukan dua rumah produksi jamu ilegal dan satu tempat penyimpanan di wilayah Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen. Dari lokasi tersebut, disita 17 item produk jadi sebanyak 20.150 kemasan dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 122 juta.

Produk jamu ilegal dari Klaten sebagian besar berbentuk kapsul dan jamu cair siap konsumsi tanpa izin edar dan label yang sesuai ketentuan. Beberapa di antaranya diklaim bisa menyembuhkan asam urat, pegal linu, serta meningkatkan vitalitas.

“Modus di Klaten hampir sama, pelaku mengemas jamu secara tradisional namun isinya tercampur bahan kimia berbahaya. Mereka juga menjual secara online ke berbagai kota,” tambah Tubagus.

Sementara itu, penegakan hukum akan terus berlanjut. Meski tidak dilakukan penahanan, proses penyidikan terhadap MM dan pelaku lainnya di Klaten akan dikawal ketat oleh BPOM agar memberikan efek jera.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi persoalan serius tentang keselamatan masyarakat,” tegas Tubagus.

BPOM bekerja sama dengan aparat penegak hukum di Kudus, Klaten, dan daerah lainnya untuk memastikan tidak ada gudang-gudang serupa yang beroperasi tanpa pengawasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati memilih jamu yang beredar di pasaran. Pastikan produk memiliki izin edar BPOM dan tidak mengklaim khasiat berlebihan,” pungkas Tubagus. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.