Kudus, isknews.com – Bupati Kudus HM Hartopo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kudus sidak ke salah satu bangunan di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Kamis 14 September 2023 siang.
Dari informasi warga sekitar, diketahui ada sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat karaoke ilegal. Lokasi tepatnya berada di belakang Resto Bambu Wulung.
Kepala Satpol-PP Kudus Kholid Seif menjelaskan, bangunan yang dimaksud berdiri di atas tanah milik desa. Sebelumnya, lokasi itu pun sudah dilakukan sidak oleh Satpol-PP Kudus dan diberi Surat Peringatan (SP) pertama.
Namun surat tersebut tidak diindahkan, alhasil Bupati Kudus bersama Satpol-PP mendatangi lokasi yang dimaksud dan memberikan SP kedua.
“Hari ini kami berikan SP dua. Selanjutnya pengelola akan kami undang ke kantor untuk membuat surat pernyataan dan kami ingatkan,” kata Kholid selepas sidak.
Dalam sidak kali ini, Kholid mengatakan bahwa tempat karaoke ilegal tersebut tertutup rapat. Penyegelan lokasi pun belum dilakukan, sebab penutupan lokasi akan dilakukan setelah SP 3 dilayangkan.
Lebih lanjut, Kholid mendapatkan informasi bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik desa. Izin pendirian bangunan di lokasi itu pun untuk pemancingan dan resto, bukan tempat karaoke.
“Perjanjian masih dengan penyewa yang lama yang peruntukannya untuk pemancingan dan resto, bukan pemilik ini (bangunan tempat karaoke). Jadi ini (lokasi tempat karaoke) disewa pihak ketiga,” ungkap Kholid.
Sebab itu, Kholid pun meminta pihak desa untuk segera mengundang penyewa ke Kantor Balai Desa dan segera melakukan pembatalan perjanjian.
“Kalau besok pembatalan perjanjian, berarti bangunan ini liar,” ucap Kholid.
Sementara itu, Kepala Desa Ngembalrejo Mohammad Zakaria membenarkan, menyewa tanah milik desa, penyewa izin mendirikan bangunan untuk kolam pemancingan dan resto.
Pihaknya pun tidak tahu-menahu bahwa ternyata lokasi tersebut juga disewakan ke pihak ketiga dan dibangun tempat karaoke.
“Izin pendirian bangunan di sini untuk pemancingan dan resto. Kok dipihak-ketigakan saya juga tidak tahu,” ucapnya.
“Perbup di Kudus kan sudah jelas bahwa tidak boleh ada tempat karaoke, kok ini malah dilanggar. Jadi besok akan kami cabut izinnya,” lanjut Zakaria.
Ia juga menyampaikan, bahwa izin pendirian bangunan dilakukan pada Januari 2023 dengan masa perjanjian selama 3 tahun.
Setiap tahunnya pun penyewa membayar sewa dan langsung masuk ke kas desa. Dari pihak desanya pun rencananya melakukan evaluasi setiap setahun sekali.
“Niat kami agar bisa meningkatkan PADes (Pendapatan Asli Desa), tapi kalau disalahgunakan seperti ini, kami akan lebih berhati-hati,” ujarnya. (YM/YM)