Tak Kantongi Izin Provinsi, Sam’ani Perintahkan Satpol PP Hentikan Aktivitas Tambang Galian C di Tanjungrejo

oleh -360 Dilihat
Sejumlah anggota Satpol PP Kudus saat menemui sejumlah pekerja tambang galian C untuk mengkonfirmasi perizinan operasional tambang tersebut, Selasa 24/6/2025 (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa aktivitas pertambangan galian C di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus harus dihentikan sementara sebelum pemilik mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini menjadi dasar perintah tegasnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus untuk segera menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Pokoknya sebelum pihak pengelola galian C itu mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami tetap menghentikan segala aktivitas penambangan,” tegas Sam’ani.

Sebelumnya sempat viral sebuah tayangan video di masyarakat terkait kegiatan penambangan yang berada di kawasan tebing yang cukup dekat dengan area Bendungan Logung. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat atas potensi kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap infrastruktur vital di sekitarnya.

I“Jangan ada kompromi untuk aktivitas tambang ilegal yang bisa merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Pemerintah akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan dan keberlanjutan daerah kita,” ungkapnya,

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto, menjelaskan bahwa Satpol PP tidak memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan aktivitas tambang secara permanen.

“Penindakan dan penyegelan adalah kewenangan Provinsi. Kami di Satpol PP hanya bisa bersifat persuasif kepada pemilik tambang agar menghentikan usahanya sementara dan segera mengurus perizinan,” ujarnya.

Arief menyebutkan bahwa saat tim datang ke lokasi, aktivitas tambang memang masih berjalan, namun begitu tim hadir, para pekerja langsung menghentikan kegiatan.

“Kami sudah beberapa kali datang, tapi karena keterbatasan kewenangan, kami hanya bisa mendorong pemilik untuk menghentikan sementara dan menyelesaikan izin,” jelasnya.

Untuk tindakan selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi dan penyidik untuk membuat surat tertulis. Surat tersebut nantinya akan diserahkan ke Provinsi dan ditandatangani oleh Bupati.

Saat bertemu di lokasi, petugas sempat kesulitan menemui pemilik tambang, namun setelah dihubungi, pemilik datang dan diminta untuk menghentikan kegiatan sampai izin keluar.

“Respon pemilik cukup positif, mereka merasa senang bisa langsung menyampaikan aspirasi ke kami. Selama ini sulit untuk menghubungi mereka langsung,” kata Arief.

Adapun jumlah alat berat yang beroperasi di lokasi ada dua unit, serta lebih dari lima truk dam. Untuk lokasi galian lainnya, Arief menyebut ada tiga titik. Salah satu lokasi sudah tidak beroperasi, satu lokasi baru beroperasi sekitar 10 hari dengan pemilik yang sama.

“Kami sudah panggil pemilik dan mengimbau agar segera berkomunikasi dan mengurus izin. Mereka meminta agar proses izin cepat selesai. Namun Pemkab Kudus hanya bisa membantu dalam hal kajian teknis tata ruang (KTTR) sebagai syarat pengajuan ke Provinsi agar prosesnya bisa dipercepat,” jelasnya.

Mengenai lokasi yang viral, Arief memastikan aktivitas di sana sudah lama tidak berjalan dan lokasi itu masih jauh dari saluran air.

“Ada tiga lokasi penambangan yang viral disekitar kawasan tersebut, untuk masalah ini, Dinas ESDM Provinsi yang lebih mengetahui apakah galian tersebut berpotensi mengancam tanggul atau tidak, karena itu wilayah teknis mereka. Satpol PP sejauh ini hanya berperan sebagai pengawas dan fasilitator untuk menghentikan aktivitas secara persuasif,” tuturnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.