Aduan Warga ke Kanal Wadul K1 K2 : Karaoke Wolf di Jekulo Disegel Satpol PP, Langgar Perda

oleh -2,713 kali dibaca
Satpol PP pasang line pada tempat karaoke Wolf yang berada di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo, karena dinilai melanggar Perda, Jumat 07/03/2025 (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Tempat karaoke Wolf yang berada di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus pada Jumat (7/3/2025). Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis pembatas di lokasi sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah.

Plt. Kasatpol PP Kudus, Budi Waluyo, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, mengungkapkan bahwa penyegelan ini merupakan bagian dari program kerja Satpol PP serta tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal WhatsApp dan SMS “Wadul K1 K2”.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan tempat hiburan karaoke yang masih beroperasi di Kudus. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan dalam kondisi tutup, kami langsung melakukan penyegelan terhadap bangunan tempat karaoke tersebut,” ujar Budi Waluyo, Jumat (07/03/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyegelan ini dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan penataan hiburan karaoke.

Selain itu, tindakan ini juga mengacu pada Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Dalam peraturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa usaha hiburan karaoke dilarang di wilayah Kabupaten Kudus. Oleh karena itu, setiap tempat karaoke yang masih beroperasi akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Budi Waluyo juga meminta peran aktif masyarakat dalam melaporkan keberadaan tempat karaoke di wilayah Kudus. Ia mengakui bahwa tidak semua usaha hiburan ilegal terpantau oleh petugas, sehingga laporan dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan tempat hiburan yang melanggar aturan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya tempat karaoke yang masih beroperasi. Hal ini penting agar tindakan penertiban bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efektif,” katanya.

Dengan adanya penyegelan ini, diharapkan tidak ada lagi tempat karaoke yang beroperasi secara ilegal di Kudus. Satpol PP Kudus berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta menindak tegas pelanggar yang masih nekat membuka usaha hiburan karaoke di wilayah tersebut. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.