Kudus, isknews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar zona pemasangan. Langkah ini diambil menyusul penerbitan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779/2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu untuk mendata APK yang terpasang di zona-zona larangan. Setelah pendataan, pemilik APK atau tim dari masing-masing pasangan calon akan diberi waktu untuk mencopot APK tersebut sebelum dilakukan penertiban oleh tim gabungan.
“Yang kita tertibkan hari ini adalah yang berada di jalan protokol, terutama baliho berbayar yang tidak sesuai zonasi,” ujar Minan saat penertiban berlangsung.
Penertiban dimulai dari kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, di mana Bawaslu bersama pengawas kecamatan dan Satpol PP Kudus menurunkan baliho-baliho yang dipasang di zona larangan. Selain itu, beberapa tim sukses pasangan calon juga turut menertibkan APK yang terpasang di tempat yang dilarang.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779/2024, berikut adalah kawasan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kudus: Ruas-ruas jalan dan trotoar di perkotaan, Taman, Kawasan Simpang Tujuh, Kawasan car free day, Kawasan Balai Jagong, GOR Wergu, Kantor pemerintahan.
Lalu Sekolah, Fasilitas kesehatan, Tiang lalu lintas dan perlengkapan lampu pengatur lalu lintas, Tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU), Tiang telepon dan tiang listrik, Pepohonan yang dipaku atau diikat dengan logam, Dinding pada bangunan tepi jalan, Gedung milik pemerintah, Tempat ibadah dan Rumah sakit.
Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menertibkan APK yang melanggar setelah koordinasi dengan Bawaslu. Ia mengingatkan bahwa pemasangan APK harus mengikuti aturan dan tidak boleh dipasang di fasilitas publik seperti taman, trotoar, atau di depan kantor pemerintahan.
“Lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi ruas-ruas jalan di perkotaan, kawasan Balai Jagong, GOR Wergu, hingga fasilitas umum seperti tiang lalu lintas dan tempat ibadah. Kami akan terus memantau dan menertibkan selama masa kampanye ini,” jelas Kholid.
Penertiban ini, lanjut Minan, akan berlangsung secara berkala hingga memasuki masa tenang menjelang hari pemilihan pada 27 November 2024. Pihaknya akan terus menginventarisasi APK yang melanggar di seluruh kecamatan di Kudus.
Pada penertiban kali ini, Bawaslu Kudus berhasil menurunkan sekitar 10 baliho yang dipasang di zona terlarang. “Kami akan terus melakukan penertiban agar pemasangan APK sesuai dengan ketentuan yang ada dan menjaga keindahan serta ketertiban kota,” pungkas Minan. (YM/YM)