Dishub Kudus Kumpulkan Pengelola Parkir, Siap Tindaklanjuti Arahan Kapolres

oleh -39 Dilihat
Foto: Dok. Dishub Kudus

Kudus, isknews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus mengumpulkan sejumlah pengelola parkir guna menindaklanjuti arahan dari Kapolres terkait penataan parkir yang lebih tertib dan profesional. Langkah ini dilakukan menyusul berbagai persoalan yang muncul di lapangan dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Dishub Kudus, Mundir, mengatakan bahwa para pengelola parkir yang hadir dalam pertemuan tersebut pada prinsipnya menyatakan kesiapan untuk mengikuti arahan aparat dan melakukan perbaikan sistem pengelolaan.

Kami sudah kumpulkan para pengelola. Mereka siap menindaklanjuti arahan dari Kapolres, termasuk yang sebelumnya sempat ada persoalan juga menyatakan siap berbenah,” ujarnya saat ditemui, Selasa (15/4/2026).

Sebagai upaya peningkatan kualitas layanan, Dishub juga tengah menyiapkan program pembinaan bagi juru parkir (jukir). Para pengelola nantinya diminta mengirimkan perwakilan untuk mengikuti pelatihan yang membahas tugas, tanggung jawab, serta standar pelayanan kepada masyarakat.

Pelatihan ini akan kami jadwalkan bersama. Ada pengelola yang siap ikut langsung, ada juga yang mengirimkan perwakilan,” jelas Mundir.

Selain pembinaan, Dishub berencana melakukan penataan ulang sistem parkir, termasuk penyediaan karcis bagi pengelola. Mengingat pengelolaan parkir saat ini sebagian besar telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka operasional di lapangan menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola.

Dalam pertemuan tersebut, tercatat lima perwakilan pengelola parkir pihak ketiga yang hadir. Mereka mewakili sejumlah titik parkir di berbagai ruas jalan di Kabupaten Kudus.

Terkait polemik target pendapatan parkir, Mundir menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah besaran target yang telah ditetapkan melalui kajian. Ia menyebut, kajian tersebut dilakukan oleh pihak yang ditunjuk dan difasilitasi oleh Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Untuk ruas jalan yang sudah ada kajiannya, kami tidak bisa mengubah karena itu hasil tenaga ahli. Namun untuk lokasi yang belum ada kajian, kami siap melakukan penyesuaian jika memang diperlukan,” terangnya.

Ia menambahkan, penetapan target pendapatan didasarkan pada capaian tahun sebelumnya. Oleh karena itu, pihak pemenang lelang seharusnya telah mempertimbangkan potensi dan risiko sebelum menyatakan kesanggupan.

Sejak awal mereka sudah tahu targetnya dan menyatakan sanggup. Jadi ketika di tengah jalan meminta revisi, tentu itu menjadi pertimbangan tersendiri,” imbuhnya.

Mengenai kemungkinan sanksi bagi pengelola yang menimbulkan kegaduhan, Mundir menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerja sama tidak diatur sanksi khusus terkait hal tersebut. Meski demikian, sanksi administratif tetap diberlakukan, terutama bagi yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.

Kalau terlambat bayar, ada tahapan teguran. Namun untuk kejadian kemarin, itu disebut sebagai ulah oknum, bukan pengelola resmi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tarif parkir di Kudus wajib mengacu pada peraturan daerah (Perda), yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Sementara di lokasi tertentu seperti area halaman pusat perbelanjaan, tarif bisa berbeda sesuai ketentuan khusus.

Tarif harus sesuai perda. Tidak boleh ada penarikan di luar ketentuan. Kalau ada yang menarik lebih, biasanya karena tekanan target dari pengelola,” tegasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.