Cegah Penyalahgunaan, Forkopimcam Mejobo Gelar Pembinaan Pemilik Kost

oleh -560 kali dibaca
Foto: Pembinaan Pemilik Kost di wilayah Kecamatan Mejobo Kudus. (Foto: ist.)

Kudus, isknews.com – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif, Forkopimcam Mejobo menggelar pembinaan dan sosialisasi kepada para pemilik tempat kost di Aula Mapolsek Mejobo, Selasa (10/12).

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 11.45 WIB ini dihadiri oleh Kapolsek Mejobo AKP Rusmanto, Camat Mejobo Moch. Zaenuri, Batuut Koramil 05 Mejobo Serma Guruh, serta 18 pemilik kost dari Kecamatan Mejobo.

Kapolsek Mejobo AKP Rusmanto menegaskan pentingnya peran pemilik kost dalam menjaga ketertiban dan mendukung upaya preventif yang dilakukan oleh aparat. Ia mengungkapkan bahwa tempat kost sering disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk prostitusi.

“Tindakan asusila memiliki ancaman pidana sesuai KUHP Pasal 296 dan Pasal 506. Kami berharap pemilik kost dapat berkomunikasi secara aktif dengan Forkopincam jika ada penghuni baru atau aktivitas mencurigakan,” ujar Rusmanto.

Ia juga mengingatkan agar pemilik kost turut menjaga kondusivitas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, mengingat tingginya aktivitas masyarakat pada periode tersebut.

Sementara itu, Camat Mejobo Moch. Zaenuri menyampaikan bahwa pengelolaan tempat kost diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Ia menekankan bahwa kost nonkeluarga tidak boleh mencampur penghuni laki-laki dan perempuan, kecuali kost khusus laki-laki atau perempuan.

“Pemilik kost juga wajib melaporkan data penghuni kepada kepala desa melalui RT secara berjenjang setiap bulan. Hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan tempat kost untuk tindakan asusila atau kegiatan yang mencurigakan,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Batuut Koramil 05 Mejobo Serma Guruh mengingatkan pemilik kost agar selalu waspada terhadap penghuni kost untuk mencegah gangguan keamanan, seperti pencurian kendaraan bermotor atau tindakan kriminal lainnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan komitmen bersama antara Forkopincam dan pemilik kost untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Kecamatan Mejobo. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :