Satpol PP Kudus kembali Tertibkan Tempat Karaoke yang Langgar Aturan

oleh -1,193 kali dibaca
Foto: Dok. Pol PP Kudus

Kudus, isknews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus kembali menggelar operasi tempat karaoke, kali ini target operasi di wilayah Kecamatan Kudus Kota, Senin (22/1/2024) malam.

Kasatpol PP Kudus, Kholid Seif mengatakan, dalam giat operasi tersebut, pihaknya menemukan tempat karaoke yang didalamnya ditemukan sejumlah minuman keras (miras),

“Dalam giat operasi penertiban penegakan peraturan daerah, barang yang diamankan berupa peralatan karaoke dan miras,” katanya.

Kegiatan operasi penegakan tersebut sesuai Perda No 10 Tahun 2015 tentang Usaha hiburan, diskotik, kelab malam, PUB dan penataan hiburan karaoke, Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol dan Perda No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam giat operasi penertiban penegakan peraturan daerah, barang yang diamankan berupa peralatan karaoke dan miras.

Barang bukti di amankan di kantor Satpol PP Kudus, selanjutnya terhadap cafe tersebut dilakukan penyitaan barang oleh PPNS Satpol PP agar aktivitas usaha karaoke berhenti beroperasi dan pemiliknya akan dilakukan pembinaan lebih lanjut. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :