Kudus, isknews.com – Fenomena penyalahgunaan kos perjam yang semakin marak di wilayah Kota Kudus mendapat perhatian serius dari Polsek Kudus Kota. Sebagai bentuk respons, Polsek Kudus Kota mengintensifkan tindakan represif melalui razia rutin dan langkah preventif berupa penyuluhan kepada pelajar serta pembinaan kepada pemilik dan pengelola kos.
Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan, menjelaskan bahwa fenomena penyalahgunaan kos, terutama sebagai tempat perbuatan asusila dan pembuatan video porno, sangat memprihatinkan. Ia menilai hal ini mencederai identitas Kota Kudus sebagai kota religius dan santri.
“Fenomena ini menciderai kesucian Kota Kudus sebagai kota warisan Sunan Kudus,” tegasnya (07/12/2024).
Sebagai langkah preventif, Polsek Kudus Kota telah mengadakan penyuluhan di berbagai sekolah, madrasah, dan pondok pesantren. Pada Jumat (6/12/2024), pihaknya juga memberikan pembinaan kepada sekitar 68 pemilik atau pengelola kos di Aula Kelurahan Mlatinorowito, Kota Kudus.
Dalam pembinaan tersebut, Iptu Subkhan mengingatkan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Beberapa pasal dalam perda tersebut mengatur pengelolaan rumah kos, seperti kewajiban melaporkan penghuni kos kepada kepala desa atau lurah melalui pengurus RT secara berkala atau saat terjadi pergantian penghuni.
“Pemilik atau pengelola rumah kos hanya diperbolehkan menerima penghuni kos satu jenis kelamin, kecuali jika mereka berstatus keluarga. Selain itu, fasilitas kos dilarang digunakan untuk perbuatan asusila,” jelasnya.
Iptu Subkhan juga mengingatkan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 296 KUHP. Pasal ini menetapkan hukuman bagi siapa pun yang dengan sengaja memfasilitasi atau menghubungkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.
“Kami berharap para pemilik atau pengelola kos memahami dan mematuhi aturan yang ada, baik dari sisi administrasi maupun operasional. Dengan begitu, mereka dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya.
Langkah Polsek Kudus Kota ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan rumah kos dan mengembalikan Kota Kudus sebagai kota yang menjunjung nilai-nilai religiusitas dan moralitas. (AS/YM)