Kudus, isknews.com – Protes dilayangkan oleh sejumlah warga terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Menara, Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Warga sekitar menilai, keberadaan PKL tersebut merugikan mereka.
Sebanyak 80 warga dari Desa Kauman dan Desa Langgardalem menyampaikan keberatan mereka atas keberadaan PKL liar di sepanjang jalan tersebut. Mereka merasa terganggu dengan sampah yang berserakan serta ditemukannya bekas kencing di tembok gang-gang desa, bahkan di tembok masjid Desa Langgardalem.
Keseriusan protes tersebut telah tertuang dalam SURAT PENGADUAN berupa tanda tangan diatas kertas oleh warga, dimana ada 25 warga Kauman dan 55 warga Langggardalem yang telah menandatangani terkait protes keberadaan PKL Jl. Menara.
Berikut isi SURAT PENGADUAN tersebut, “Kami yang bertanda tangan warga Desa Kauman dan Desa Langgardalem merasa keberatan dengan adanva Pedagang kaki lima yang berada di Jalan Menara (Utara Masjid Menara Kudus) sampai Perempatan Sucen karena sangat menggangu jalan dan kenyamanan kami yang bertempat tinggal disekitarnya. Demikian surat pengaduan ini kami buat agar sekiranya bapak/ibu mempertimbangkan untuk dilakukan Penertiban pedagang kaki lima di Jalan Menara. Atas perhatiannya kani ucapkan terima kasih.”
Salah satu warga Langgardalem, Dimas Agus, mengungkapkan keluhan tersebut saat berkumpul bersama warga lainnya di Balai Desa Kauman, Kamis, 17 September 2024. Dimas menyoroti banyaknya sampah yang ditinggalkan PKL setelah berdagang, dan meskipun ada yang membersihkan, banyak yang tidak terurus. Selain itu, ditemukan pula bekas kencing di beberapa tembok, termasuk di sekitar masjid di Langgardalem.
Dimas menegaskan bahwa dirinya tidak secara pasti menyalahkan PKL atas bekas kencing tersebut, namun sejak PKL hadir di Jalan Menara, masalah tersebut semakin sering terjadi. Ia juga mengungkapkan bahwa warga setempat kerap terlibat perselisihan dengan para PKL, bahkan antar sesama PKL sering berseteru untuk memperebutkan lokasi berjualan.
“Sering kali terjadi cekcok di antara mereka, dan ini sangat tidak sopan, apalagi di lingkungan desa orang,” keluh Dimas. Ia pun berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus lebih tegas dalam menertibkan area tersebut, terutama karena wilayah Jalan Menara merupakan zona merah bagi PKL.
Dimas juga menambahkan, ia berharap kawasan Jalan Menara bisa kembali kondusif seperti sebelum tahun 2019, ketika keberadaan PKL masih minim. “Jika memungkinkan, semua PKL di zona merah harus dibersihkan. Tapi jika masih ada yang berjualan, seharusnya dibatasi,” ujarnya.
Kabid PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno, mengungkapkan bahwa larangan bagi PKL berjualan di Jalan Menara telah ditegakkan pada 3 Oktober 2024, dengan bekerja sama dengan Satpol PP Kudus. Namun, masih ada PKL yang membandel dan tetap berjualan di area tersebut.
Diketahui, area yang tidak boleh berjualan untuk PKL adalah diatas keramik di sepanjang jalan Menara.
Imam menegaskan bahwa patroli gabungan akan kembali dilakukan mulai 21 Oktober 2024 untuk memastikan tidak ada PKL yang melanggar. Jika masih ada yang melanggar, tindakan tegas seperti razia dan penindakan dari Polres akan diambil, termasuk penilangan kendaraan milik PKL.
Imam menyebut, ada puluhan PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Menara, terutama pada malam hari, saat ziarah ramai. Pihaknya bakal patroli penegakan perda yang dimulai pagi hingga malam hari untuk menjaga ketertiban di area tersebut. (AS/YM)