Relokasi ke Pasar Saerah Kudus Diprotes, ini Tuntutan Pedagang

oleh -142 Dilihat
Sejumlah pedagang sayur membentangkan spanduk penolakan relokasi ke Pasar Saerah di kawasan Pasar Bitingan, Kamis (8/1/2026). (Foto: Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Rencana relokasi pedagang sayur malam dari Pasar Bitingan ke Pasar Saerah mendapat penolakan keras dari sejumlah pedagang. Proses relokasi yang dijadwalkan berlangsung Kamis malam (8/1/2026) tersebut diwarnai ketegangan karena dinilai tidak sejalan dengan peraturan daerah (perda) serta berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus.

Saat penertiban dilakukan, sejumlah pedagang nekat tetap menggelar lapak di pelataran Pasar Bitingan meski telah dilarang. Situasi sempat memanas ketika Dinas Perdagangan bersama Satpol PP Kabupaten Kudus berupaya menertibkan pedagang yang bertahan di lokasi lama.

Meski telah berdiskusi cukup panjang di lapangan, sebagian pedagang tetap menolak berpindah. Mereka menilai pemerintah daerah belum menetapkan dasar hukum yang kuat dan belum mencapai kesepakatan penuh dengan para pedagang terkait relokasi.

Penolakan tersebut disertai sejumlah tuntutan yang disampaikan anggota Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan. Pertama, mereka secara tegas menolak untuk dipindahkan ke Pasar Saerah yang merupakan pasar milik swasta.

Kedua, pedagang meminta Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mengembalikan uang pedagang yang disebut mencapai Rp 940 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pungutan yang selama ini dibebankan kepada pedagang.

Ketiga, para pedagang memohon kepada Kapolres Kudus agar memberantas praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di kawasan Pasar Bitingan.

Selain itu, pedagang juga menuntut pemerintah daerah untuk membangunkan pasar khusus sayur mayur dan buah yang dikelola secara resmi oleh Pemkab Kudus, sehingga aktivitas perdagangan dapat berjalan tertib sekaligus memberikan kontribusi terhadap PAD.

Hingga penertiban berakhir, sebagian pedagang masih bertahan di Pasar Bitingan sambil menunggu kejelasan kebijakan relokasi serta tindak lanjut atas tuntutan yang mereka sampaikan. pemerintah daerah untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar oleh pihak ketiga pemenang lelang parkir di Pasar Bitingan.

Dugaan pungli tersebut disebut telah merugikan pedagang dengan nilai mencapai Rp 940 juta, sehingga para pedagang meminta persoalan itu diselesaikan terlebih dahulu sebelum relokasi dipaksakan. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :