Superiyanto Anggota DPRD Kudus Laporkan Balik Tudingan Penganiayaan ke Polres Kudus

oleh -839 kali dibaca
Anggota DPRD Kudus Superiyanto yang sempat dilaporkan melakukan penganiayaan, melaporkan balik ke Polres Kudus bersama Tim Hukum paslon 01 (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Situasi panas menjelang hari H pencoblosan Pilkada, terkini Superiyanto, anggota DPRD Kabupaten Kudus asal Kecamatan Undaan, kini tengah menghadapi laporan dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang diajukan oleh Ngateno alias Ngatengguk (64), warga Desa Karangrowo, Undaan.

Laporan ini mencuat setelah pertemuan antara Superiyanto dan Ngateno di Dukuh Ngelo, Desa Karangrowo, pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ngateno menuduh dirinya menjadi korban penganiayaan oleh Superiyanto dalam pertemuan tersebut. Tidak hanya melaporkan ke pihak berwajib, peristiwa itu juga ramai dibahas di media sosial.

Beberapa akun TikTok, termasuk akun dengan nama @mrutjup yang diduga milik seseorang berinisial YI, turut mengunggah kabar dugaan penganiayaan tersebut.

Merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, Superiyanto kemudian melaporkan balik Ngateno dan beberapa pemilik akun media sosial ke Polres Kudus, Rabu (20/11).

Dalam laporannya, Superiyanto didampingi oleh penasihat hukum Ahmad Triswadi dan timnya. Superiyanto melaporkan dua tindak pidana, yakni dugaan fitnah yang dilakukan oleh Ngateno alias Ngatengguk, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/402/XI/2024/Reskrim/Res.Kudus/Polda Jateng.

Selain itu, ia juga melaporkan dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh akun TikTok @mrutjup, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/403/XI/2024/Reskrim/Res.Kudus/Polda Jateng.

“Kami sangat yakin bahwa klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, kami melaporkan balik dugaan fitnah dan penyebaran berita hoax ini,” ujar Ahmad Triswadi.

Ahmad Triswadi menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa ini, termasuk unggahan di media sosial, telah mencemarkan nama baik kliennya sebagai pejabat publik.

“Klien kami mengalami kerugian immateriil karena nama baiknya tercemar. Apalagi beliau adalah seorang anggota DPRD, yang juga menjadi tokoh publik. Tidak hanya klien kami, tetapi keluarga besarnya juga merasa tidak nyaman dan bahkan terintimidasi oleh kejadian ini,” kata Ahmad.

Dalam laporannya, Superiyanto juga meminta agar sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong segera ditindak. Selain akun TikTok @mrutjup, akun-akun lain yang disebutkan dalam laporan adalah, @jashper302, @kudus.info. Termasuk beberapa akun media sosial lain, seperti Kudus 02 dan Ayo Kudus

Ahmad Triswadi berharap agar Polres Kudus segera menindaklanjuti laporan ini tanpa pandang bulu, demi menciptakan suasana kondusif menjelang tahapan akhir Pilkada Kudus.

“Kami meminta Kapolres Kudus untuk memproses hukum laporan ini dengan serius. Jangan sampai maraknya pemberitaan bohong bermuatan politik mencederai proses demokrasi,” tegas Ahmad.

Pihaknya juga berharap agar langkah hukum ini menjadi upaya preventif untuk mencegah penyebaran berita hoax yang dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Kudus, khususnya menjelang pemungutan suara Pilkada.

Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat, mengingat melibatkan tokoh politik lokal dan potensi pengaruhnya terhadap iklim politik di Kudus. Polres Kudus diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan atas laporan yang diajukan kedua belah pihak. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.