Dampak Pengurangan Dana Cukai, Rehab Jalan Mlatinorowito – Rendeng Ditunda

oleh -1,197 kali dibaca
Foto: Ruas Jalan Mlatinorowito – Rendeng 1, ditunda pembangunan atau rehabllitasinya, akibat pengurangan dana cukai. (Darmanto Nugroho/isknews.com)

Kudus, ISKNEWS.COM – Pengurangan dana cukai yang dialokasikan pembangunan fisik di Kabupaten Kudus, tahun anggaran (TA) 2018, berdampak ditundanya sejumlah proyek pembangunan atau rehabilitasi jalan, khususnya yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus.

“Dengan adanya pengurangan dana cukai sebesar Rp 32 miliar, dari keseluruhan anggaran sebesar Rp 87,156 miliar Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBJCHT) yang diterima Dinas PUPR Kabupaten Kudus, proyek yang akan kami laksanakan pada TA 2018 ini, skala prioritas yang tingkat kerusakannya sudah parah,” kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Hari Wibowo, saat dihubungi isknews.com, Rabu (25-01-2018), melalui telepon selulernya.

Menurut dia, diantara proyek yang tidak dilaksanakan itu, adalah rehabilitasi ruas Jalan Mlati Norowito – Rendeng-1, Kecamatan Kota, nilai Pagu sebesar Rp 400 juta. “Alasan penundaan, karena ruas jalan dari Mlatinorowito Gang-VI, tepatnya di sebelah barat balai desa, sampai Desa Rendeng, kerusakannya belum begitu parah dan masih bisa dilewati.”

Dampak lainya dari pengurangan dana DBHCHT itu, lanjutnya, proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR, termasuk pembangunan/rehabilitasi jalan desa, hanya yang masuk skala prioritas. “jumlahnya ada 11 jalan desa, tersebar di beberapa kecamatan.”

Proyek rehabilitasi sebanyak 11 jalan desa itu, rinciannya sebagai berikut, Kecamatan Kaliwungu, jalan Desa Karangampel – Mijen, beaya atau anggaran Rp 1,49 miliar, jalan Desa Kaliwungu – Winong, anggaran Rp 609,99 juta, jalan Winong – Getassrabi, anggaran Rp 1,33, jalan Desa Mijen – Getassrabi, anggaran Rp 2,49 miliar dan Jalan Desa Sidorekso – Kedungdowo, anggaran Rp 996,19 juta.

Selanjutnya, Kecamatan Jekulo, jalan Desa Pladen – Gajian, anggaran Rp 992,03 juta dan jalan desa Sidomulyo – Gondoarum, anggaran Rp 1,48 miliar, Kecamatan Dawe, jalan Desa Piji – Ternadi – Soco, anggaran Rp 995,58 juta dan jalan Desa Dawe – Poh Dengkol, anggaran Rp 993,84 juta, Kecamatan Mejobo, jalan Desa Mejobo – batas Pati, anggaran sebesar Rp 991,03 juta.

Seperti diberitakan di isknews.com, diberlakukannya peraturan baru penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun anggaran (TA) 2018, berdampak dipangkasnya kegiatan fisik oleh Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus.
Pemangkasan anggaran untuk lima kegiatan fisik dinas tersebut, mencapai sebesar Rp 32 miliar, dari keseluruhan anggaran sebesar Rp 87,156 miliar. (DM/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :