Kudus, isknews.com – Penjabat (Pj). Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie didampingi Sekda beserta para asisten dan Kepala OPD terkait menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus tentang pengangkatan CPNS sekolah kedinasan dan pengangkatan serta penandatanganan perjanjian kerja PPPK Kabupaten Kudus di Lapangan Tenis Indoor Angga Sasana Krida komplek Kantor Bupati Kudus, Jumat (26/4) siang.
Sebanyak 503 orang PPPK terdiri dari 84 orang tenaga kesehatan, 340 orang guru, 79 orang tenaga teknis, serta 4 orang CPNS sekolah kedinasan menerima SK Bupati Kudus. Ucapan selamat dan apresiasi diberikan Pj. Bupati Hasan pada segenap penerima SK. Pihaknya berharap para abdi negara yang baru saja dilantik dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Pihaknya berpesan agar nama baik instansi selalu dijaga dengan mengedepankan kinerja maupun akhlak sehingga tercipta kecintaan pada organisasi. Hasan juga meminta sebagai seorang abdi negara dapat memahami tugas dan fungsi masing-masing. Terakhir, ia mengimbau agar selalu menghormati atasan siapapun itu meskipun usianya lebih muda dari kita.
Pihaknya juga berharap agar para pegawai pemerintah yang dilantik, bisa memberikan performa terbaiknya untuk membantu kinerja pemerintah kabupaten (pemkab) dalam menghadirkan layanan publik yang maksimal.
“Sehingga, lalu ujung-ujungnya masyarakat Kudus ini bisa lebih baik lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Rudi Hermawan menambahkan bahwa, 503 PPPK dan 4 CPNS yang diangkat hari ini merupakan hasil rekruitmen tahun 2023 lalu.
“Hari ini yang diangkat ada 503 PPPK yang dilantik meliputi 340 tenaga guru, 79 tenaga teknis, dan 84 tenaga kesehatan,” bebernya.
Sedangkan 4 CPNS yang dilantik, lanjut Rudi, merupakan pegawai yang telah lolos sekolah kedinasan atau Sekolah Tinggi Transportasi Darat atau disingkat STTD.
Diketahui, tahun 2024, Pemkab Kudus mengajukan lagi untuk pembukaan seleksi sebanyak 750 formasi, dimana 700 formasi untuk PPPK dan 50 formasi untuk CPNS. (AS/YM)