Kasus Penyelewengan Dana Desa Kades Sumber Berujung di Kepolisian

oleh -64 Dilihat
Foto: Ilustrasi (Rendy/ISKNEWS.COM)

Rembang, ISKNEWS.COM – Kasus yang menimpa Kepala Desa Sumber Sucipto saat ini berujung di Kepolisian. Sebelumnya Sucipto sudah mendapatkan pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan ditangani oleh Inspektorat.

Sucipto diduga melakukan penyelewengan dana desa dan pemalsuan tandatangan Plt Camat Sumber. Dugaan penyelewengan tersebut terungkap setelah warga mengendus pemalsuan tanda tangan Plt Camat Sumber pada surat perintah pencairan uang pada akhir November tahun 2017, dan beberapa proyek fiktif.

Akibat tindakannya, Negara mengalami kerugian mencapai Rp 784,5 juta lebih. Jumlah tersebut mencakup dana desa pada tahun 2014 hingga 2017. Penyelewengan paling besar dilakukan di tahun 2017, dengan nilai Rp 591,5 juta lebih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang, Sulistyono mengatakan, kasusnya tengah berjalan di kepolisian. Pasalnya usaha pembinaan yang dilakukan oleh pihaknya bersama Inspektorat belum membuahkan hasil.

“Itu sudah diproses di kepolisian yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara. Proses saat ini diaparat penegak hukum di polres sudah berjalan. Karena sudah selesai di Inspektorat,” katanya

Sulistiyono menambahkan, pihaknya memberikan tenggang waktu yang cukup kepada Sucipto untuk mengembalikan dana desa yang diselewengkan. Namun demikian, kasus tersebut tetap harus diproses di kepolisian.

“Dari awal sudah kita adakan pembinaan secara bertahap dan berulangkali sampai ke inspektorat, apalagi kerugian cukup banyak dan sudah kita kasih tenggang waktu yang cukup juga yang kepada yang bersangkutan. Apalagi ada pemalsuan tandatangan Pak Camat, juga,” tandasnya. (RTW/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :