Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, langsungkan konsultasi publik pengadaan tanah untuk pembangunan peningkatan daerah Irigasi Logung, di Aula Kantor Kecamatan Margorejo, Pati, Rabu (13/09/2017) pagi.
Rencananya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemprov Jateng bakal membangun Waduk Logung, dimana daya tampung waduk sebesar 13.720.000 m3. Rinciannya, luas pembebasan lahan untuk Kecamatan Margorejo, Pati, yakni di Desa Wangunrejo sebesar dua bidang dengan luas 1.341 m2 dan dua bidang seluas 3.139 m2. Sedangkan, di Desa Jambean Kidul, satu bidang seluas 199 m2 dan delapan bidang seluas 14.839 m2.
Sementara itu, sistem jaringan irigasi Logung memanfaatkan air dari Sungai Logung melalui bangunan Bendung Logung yang terletak di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, dengan dua pengambilan lewat sisi Kanan kesaluran induk Logung Barat, dengan luas layanan areal irigasi 1.036 hektare. Dan sisi Kiri kesaluran Induk Logung Timur dengan luas layanan areal irigasi 1.769 hektare.

“Dengan demikian total areal yang diairi dari Bendung Logung seluas 2.805 hektare,” ungkap Sekertaris I Tim Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Prov Jateng, Rudi Apriyantono.
Lanjutnya, adapun ruang lingkup wilayah yang akan diadakan pembangunan daerah aliran irigasi Waduk Logung berada di dua kabupaten yakni, Kabupaten Pati dan Kudus.
“Kabupaten Kudus berada di Kecamatan Jekulo Desa Tanjungrejo, Honggosoco, Hadipolo, Terban, Gondoharum, dan Kecamatan Bae di Desa Karangbener. Untuk Kabupaten Pati berada di Desa Wangunrejo dan Desa Jambean Kidul, keduanya di Kecamatan Margorejo,” jelasnya.
Ditambahkannya, pengadaan tanah dimulai pada bulan Mei – Desember tahun 2017. Untuk itu, pihaknya menyampaikan agar pemilik tanah, baik warga maupun lahan bengkok pemerintah desa (Pemdes) di dua desa tersebut, dapat melengkapi dokumentasi surat kepemilikan sertifikat.
“Kami sudah mempersiapkan dana ganti rugi atau tukar guling pembebasan tanah kepada warga dan kepada pemilik tanah bengkok pemdes,” terangnya. (Wr)









