Tim Gabungan Sita Ratusan Rokok Ilegal

oleh -149 Dilihat
oleh
Foto: Tim gabungan berhasil menyita ratusan rokok ilegal. (Istimewa)

Kudus, ISKNEWS.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kodim/0722, Polres, Bea Cukai dan Bagian Hukum Setda Kudus, melakukan penindakan terhadap ratusan rokok ilegal yang beredar di Kudus.

Tim gabungan berhasil mengamankan 622 rokok tanpa pita cukai dari dua wilayah di yakni Berugenjang dan Kalirejo, Kecamatan Undaan, Rabu (21-03-2018). Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah mengatakan, total pihaknya mengamankan 62 press rokok ilegal dan dua bungkus ecer.

”Kita amankan 62 press dengan masing-masing press berisi 10 bungkus ditambah dua bungkus ecer. Total jumlah keseluruhan rokok ilegal yang diamankan 622 bungkus,” ujarnya.

Dijelaskan, saat melakukan razia tim gabungan pertama kali menemukan rokok ilegal di sebuah pasar yang ada di Desa Kalirejo. Rokok yang beredar, lanjutnya, sekilas nampak seperti rokok legal yang beredar dari distributor resmi.

Namun setelah diamati lebih dekat, nama merek rokok berbeda. Di antaranya rokok Dukun, Sekar Madu, GRS, Feel Super, Gudang Gaman, dan Niji. ”Gudang Gaman sekilas kalau dilihat mirip dengan rokok legal, namun setelah dilihat berbeda,” katanya mencotohkan.

Dia menambahkan, rokok yang berhasil diamankan kemudian diserahkan ke Bea Cukai Kudus untuk langkah selanjutnya dan sebagai barang bukti. Dikatakan Djati, peminat rokok ilegal di kawasan tersebut memang tergolong banyak.

”Itu dikarenakan harganya terjangkau, jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok legal,” bebernya.

Akan tetapi dirinya mengingatkan agar masyarakat tidak menjual rokok ilegal. Sebab ancaman hukumannya sangat berat yakni hukuman penjara dua tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (MK/RM)