10 Sekolah di Kudus Terima Penghargaan Adiwiyata Mandiri dan Nasional

oleh -3,063 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri ke sepuluh sekolah di Kabupaten Kudus, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyerahkan secara langsung penghargaan tersebut kepada masing-masing kepala sekolah.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Agung Karyanto mengungkapkan ada 9 sekolah yang mendapatkan penghargaan Adiwiyata Nasional dan 1 sekolah Adiwiyata Mandiri yakni SDIT Al Islam. Sembilan sekolah tersebut adalah SDN 1 Jati Kulon, SDN 1 Purwosari, SDN 2 Wergu Wetan, SMPN 1 Dawe, SMPN 1 Gebog, SMPN 1 Bae, SMPN 1 Mejobo, SMPN 3 Kudus dan SMPN 1 Jekulo.

Diungkapkannya peraihan ini turut berkontribusi dalam meningkatkan cakupan sekolah Adiwiyata di Kudus. Di Kudus total ada 63 sekolah Adiwiyata. Tiga sekolah Adiwiyata tingkat Mandiri, 13 Nasional, 15 Provinsi dan 32 tingkat Kabupaten.

Dijelaskannya, program sekolah Adiwiyata ini merupakan progam KLHK yang tertuang dalam Permen LH RI Nomor 5 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksaan Program Adiwiyata. Bersinergi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, progam ini secara khusus ditujukan untuk membangun generasi muda yang peduli dan berbudaya lingkungan.

Untuk menjadi sekolah Adiwiyata, sekolah tersebut harus melakukan pengusulan sekolah ke Dinas PKPLH terlebih dahulu. Setelah dikatakan layak, maka sekolah akan mendapatkan predikat sekolah Adiwiyata Kabupaten yang berlaku selama 1 tahun.

Tahun depannya, sekolah diperbolehkan mendaftakan diri menjadi sekolah Adiwiyata Provinsi yang berlaku selama 1 tahun. Setelah itu, sekolah baru bisa diusulkan untuk maju menjadi sekolah Adiwiyata Nasional dan 3 tahun kemudian baru bisa mengajukan sebagai sekolah Adiwiyata Mandiri.

“Untuk bisa naik ke setiap jenjangnya, sekolah diharuskan melakukan pembinaan satu sekolah (belum Adiwiyata -Red) menjadi sekolah Adiwiyata. Namun untuk pengajuan Adiwiyata Mandiri harus menunggu 3 tahun dan membina minimal lima sekolah menjadi sekolah,” terang Agung Kasiyanto.

Sedangkan kriterian untuk menjadi sekolah adiwiyata, harus memenuhi empat komponen, yakni kebijakan berwawasan lingkungan, pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan, kegiatan lingkungan berbasis partisipatif dan pengelolaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan.

“Komponen satu dan dua, pembinaan dilakukan oleh Disdikpora. Sedangkan Dinas PKPLH masuk kedalam komponen tiga. Dan komponen empat dilakukan Dinas PKPLH bersama dengan Disdikpora. Kami melakukan pembinaan teknis pengelolaan lingkungan di sekolah. Misalnya, pembuatan dan pengelolaan biopori, penghijauan, kantin sehat dan sampah yang ada di sekolah,” jelasnya. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.