116 Desa Di Kudus Dijadwalkan Gelar Pilkada Serentak November 2019

oleh -445 Dilihat

Kudus, isknews.com – 116 Kades dari 123 Desa di Kudus akan habis masa jabatannya pada 17 Desember 2019, sehingga di desa-desa tersebut akan dilakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sementara ada tujuh Desa yang tidak ikut serta Pilkades serentak 2019, tentu karena masa jabatan Kades masih beberapa tahun lalu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menjadwalkan pemilihan kepala desa (Pilkades) akan dilangsungkan pada November mendatang. Seluruh proses dan tahapan pilkades tersebut akan dimulai pekan kedua bulan ini.

Foto: Yuliadi Mohammad

Adi Sadhono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menyebutkan, bakal ada 116 desa di Kabupaten Kudus yang akan menggelar pilkades secara bersamaan pada November mendatang. Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan tanggal pelaksanaannya. Meskipun begitu, tahapan pilkades akan dipastikan akan dimulai pertengahan bulan ini.

Rencananya, kata Adi, dari total 123 desa yang ada di Kudus, hanya tujuh desa yang tidak menggelar pesta politik desa itu. Ketujuh desa tersebut yakni Desa Hadiwarno, Golantepus, dan Mejobo (Kecamatan Mejobo, Red). Desa Langgar Dalem danKaliputu (Kecamatan Kota, Red). Desa Loram Kulon (Kecamatan Jati, Red). Dan Desa Getasrabi (Kecamatan Kaliwungu).

”Desa-desa tersebut sudah melaksanakan Pilkades lebih dulu. Jadi tidak ikut Pilkades Serentak kali ini,” terang Adi kepada Jawa Pos Radar Kudus, baru-baru ini.

Adi menyebutkan, 116 desa tersebut tersebar di sembilan kecamatan. Masing-masing Kecamatan Gebog (10 desa), Jekulo (12 desa), Dawe (18 desa), Kaliwungu (15 desa), Kota (14 desa), Jati (13 desa), Mejobo (8 desa), dan Undaan (16 desa).

Diberitakan sebelumnya, tak sedikit kades petahana yang kabarnya bakal mencalonkan diri lagi. Syarat utama yang harus mereka lalui adalah menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD AMJ) kepada Bupati Kudus. Jika tidak segera melaporkan, mereka tidak akan mengantongi izin untuk mendaftarkan diri.

”Izin dari bupati tidak akan turun sebelum mereka melaporkan LPPD AMJ. Selain juga mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya,” imbuh Adi.

Pihaknya menambahkan, penyusunan LPPD AMJ tersebut seharusnya disusun oleh tiap-tiap kades maksimal lima bulan sebelum jabatan berakhir. Itu dilakukan agar secepatnya kades petahana memperoleh izin cuti dari bupati. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.