Kudus, isknews.com – Satuan Lalulintas Polres Kudus terus gelar operasi sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kudus. Selain melanggar aturan berlalu lintas juga selama ini kerap jadi keluhan warga.
Wakapolres Kudus Kompol Satya Adhi Nugraha selain berdasarkan peraturan penggunaan, knalpot bising atau brong dilarang juga karena dikeluhkan mengganggu. Pihaknya terus secara continue memerintahkan Satlantas Polres Kudus dan jajaran Polres Kudus untuk terus menggelar operasi knalpot brong.
“Tak ada batas waktunya, operasi akan terus kita lakukan hingga Kudus dinyatakan sebagai zero knalpot brong. Hal ini sebagai atensi kerena knalpot brong yang kerap dikeluhkan warga, tak terkecuali mobil dan sepeda motor termasuk milik anggota,” ujarnya, Selasa, 23 Januari 2024.
Wakapolres mengakui, menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 di wilayah hukum Polres Kudus, terus berusaha menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif dan menghindari konflik sekecil apapun untuk turut mensukseskan jalannya pesta demokrasi mendatang, karenanya pihaknya terus terus meminimalisir gesekan-gesekan sekecil apapun menjelang pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
“Hingga hari ini ada sebanyak 1005 knalpot brong yang telah kami sita. Kami sama sekali tidak ada arah untuk menyudutkan yang berkaitan dengan kampanye partai atau ke simpatisan, kami hanya mengantisipasi, menghindarkan adanya gesekan-gesekan kecil di masyarakat,” ujarnya saat ditemui di halaman Mapolsek Kota Kudus, Selasa (23/01/2024).
Salah satu alasan mengenai penindakan atas zero knalpot brong ini, lanjutnya, ialah untuk mengedepankan kenyamanan di ruang publik.
“Kami dari Polres Kudus menghimbau agar rekan-rekan semuanya, khususnya masyarakat Kudus agar tetap menciptakan kantibmas yang kondusif. Dan kami juga melakukan pemeriksaan kepada sepeda motor milik anggota di Mapolres, 9 Polsek termasuk di asrama Polisi,” paparnya.
Wakapolres menjelaskan, Terkait dengan represif atau tindakan untuk terus menekan penggunaan knalpot brong ini ialah dengan melaksanakan kegiatan patroli edukasi, melakukan himbauan ke bengkel-bengkel, toko onderdil dan juga ke masyarakat lainnya.
“Selain itu, kami bahkan juga langsung turun ke sekolah-sekolah dengan harapan mereka mematuhi peraturan lalu lintas. Harapannya mereka tidak menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi standar verifikasi,” sebutnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa aturan tersebut sesuai yang diatur Melalui Permen Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tersebut, batas ambang kebisingan sepeda motor antara lain maksimal 85 desibel (db) untuk tipe 80 cc, maksimal 90 db untuk tipe 80-175 cc, dan maksimal 90 db untuk motor 175 cc ke atas.
“Jika menggunakan knalpot bising modifikasi, maka dianggap melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dalam berlalu lintas dan juga menjadi pelopor keselamatan lalu lintas,” ungkapnya.
Wakapolres yang juga didampingi oleh Kasatlantas AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dalam pesannya mengatakan pada masa kampanye terbuka nanti ia berharap kepada warga untuk tetap saling menjaga, menghargai dan menjadi pelopor dalam keselamatan di ruang publik.
“Bagi yang kendaraannya saat ini sedang ditahan di halaman Mapolsek Kota Kudus, selesai melakukan sidang SIM silahkan tunjukkan hasil sidang untuk pengambilan motor dengan membawa knalpot standard. Perlu diketahui bahwa bagi yang menggunakan knalpot bising tidak bisa kita kembalikan lagi knalpotnya. Karena ditakutkan akan digunakan kembali. Jadi sebenarnya sangat rugi sekali jika gunakan knalpot bising,” sambungnya. (YM/YM)











