Kudus, isknews.com – Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kudus mencatat, hingga tahun 2024 sudah ada sekitar 226 ribu pekerja menjadi pesertanya dan dari jumlah tersebut pun diperkirakan akan bertambah, mengingat seperti karyawan-karyawan toko atau semacamnya belum terdaftar sebagai peserta.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kudus, Mulyono Adi Nugroho, dari angka tersebut sebanyak 16 ribuan merupakan pekerja informal.
“Pekerja informal adalah mereka yang termasuk dalam kategori bukan penerima upah (BPU), terdiri dari tukang ojek, pedagang, petani, kuli bangunan, dan lainnya,” ujar Nugroho saat ditemui media ini, Kamis (13/06/2024) sore.
Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Nugroho, JKK bisa dimanfaatkan ketika timbul risiko saat peserta sedang melakukan aktivitas pekerjaannya. Biaya ke rumah sakit hingga pengobatan sampai sembuh juga akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan ketika meninggal, peserta juga bisa mendapat santunan, termasuk santunan untuk keluarganya yang ditinggalkan. Baik meninggal karena kecelakaan kerja maupun karena sakit.
“Iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan, setiap bulannya itu 16.800 rupiah. Kalau meninggal karena kecelakaan kerja, total santunan yang diberikan sebesar 48 juta rupiah dengan ditambah 10 juta rupiah untuk biaya pemakaman,” ujar Nugroho.
Sebagai upaya menjaring banyak peserta, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Kabupaten Kudus.
Sebab diketahui, banyak keluarga dari anggota RTMM merupakan pekerja informal. Sehingga dengan kerja sama itu, akan lebih banyak BPU yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita edukasi, bahwa semua pekerja itu bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mau itu tukang ojek, pedagang, nelayan, petani, dan lainnya, tapi harus punya aktivitas pekerjaan dan maksimal usia 65 tahun,” jelasnya.
Selain bekerja sama dengan RTMM, BPJS Ketenagakerjaan juga aktif masuk ke desa-desa untuk memberikan sosialisasi. Mengundang sejumlah warga desa dan mengumpulkannya dalam satu tempat, program-program yang mereka miliki disampaikan. Dengan begitu, semakin banyak yang mengetahui tentang BPJS Ketenagakerjaan dan mendaftar sebagai pesertanya.
“Jumlah peserta kami setiap bulannya itu fluktuatif, ada yang mendaftar dan ada pula yang keluar. Tapi selalu ada kenaikan,” katanya.
Beberapa hari sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus dalam acara simbolis telah hampir 8.000-an keluarga pekerja di program Jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.
Dalam kesempatan itersebut Ketua FSP RTMM Suba’an bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Mulyono Adi Nugroho, juga secara simbolis menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada 5 orang anggota keluarga pekerja di perusahaan rokok Kudus dengan nilai masing-masing sebesar Rp 42 Juta, yang diserahkan kepada ahli warisnya.
“Inilah manfaat nyata menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bahwa pekerja dan anggota keluarganya yang didaftarkan memperoleh santunan, diantaranya saat mengalami musibah meninggal,” kata Suba’an.(YM/YM)