Kudus, isknews.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Abdul Halil mengatakan, aturan pembatasan angkutan berat (termasuk kontainer dan truk) selama masa angkutan Lebaran tengah disiapkan.
Sesuai instruksi kementerian perhubungan, pembatasan angkutan berat akan diberlakukan pada arus mudik sejak tanggal 31 Mei sampai 2 Juni, serta saat arus balik tanggal 8-10 Juni.
“Nantinya, pembatasan operasional mobil barang, meliputi Kendaraan dengan JBI (jumlah berat yang diizinkan) > 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan yang mengangkut Bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan,” katanya saat ditemui usai rapat koordinasi persiapan jalur mudik, Jumat (17/05/2019).
Dilanjutkannya, “rencana Waktu pelaksanaan pembatasan operasional mobil barang adalah 31 Mei 2019 pukul 00.00 WIB – 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB, sedangkan pada 8 Juni 2019 pukul 00.00 WIB – 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB,” tambahnya.
Bila tahun lalu pemerintah daerah masing-masing membuat peraturan pelarangan sendiri karena masing-masing daerah menilai masih ada ruas yang harusnya dilakukan pembatasan jalan.
Dia meyakini tahun ini tidak terjadi karena rancangan peraturan menteri mengenai pembatasan angkutan barang sudah mencakup usulan daerah. “Kami sudah komunikasikan sehingga sudah di akomodir,” kata dia.
Halil mengatakan, pengecualian masih
diberikan untuk angkutan khusus. Yakni barang ekspor impor menuju pelabuhan,
angkutan BBM dan BBG, ternak, air minum kemasan, bahan pangan pokok, angkutan
uang dan pos, serta truk pengangkut motor mudik gratis.
Atas instruksi kementerian PUPR, Halil mengatakan, pengerjaan proyek-proyek
infrastruktur termasuk pembangunan jembatan Tanggulangin dipastikan akan
dihentikan mulai H-7 sampai H+7.
Pelarangan juga termasuk untuk mobilitas pengangkutan material untuk kepentingan proyek tersebut. “Untuk pekerjaan kecil masih bisa berlangsung,” kata dia. (YM/YM)