33 Milyar Alokasi Dana Hibah Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Dikembalikan Ke Kas Negara

oleh -1,268 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Sebagai akibat adanya peraturan dari pemerintah pusat, terkait dengan penerima proyek hibah harus lembaga atau organisasi yang memiliki badan hukum, sejumlah (Satuan Kerja Pelaksana Daerah) SKPD yang mendapatkan alokasi dana hibah, memilih tidak melaksanakan proyek tersebut, dan mengembalikan dana hibah ke kas daerah. Diantara SKPD yang mengambil langkah itu, adalah Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Kudus, dengan alokasi dana hibahnya mencapai Rp 33 miliar.

Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan, Budi Santosa, melalui Kepala Bidang Pertanian Tanaman Pangan, Harsito, yang dihubungiisknews.com, Rabu (23/9), membenarkan hal itu. Menurut dia, dana yang dikembalikan ke kas daerah itu, sedianya untuk membeayai proyek bantuan hibah, terutama proyek jalan usaha tani (JUT) dan Jaringan Irigasi Tingkatkan Usaha Tani (JITUT). “ Bagi petani, proyek JUT dan JITUT sangat dibutuhkan, karena terkait dengan peningkatan ekonomi dan produktivitas hasil bumi atau pertanian.”

Dia menerangkan, proyek JUT adalah pembuatan jalan di kawasan sentra pertanian yang menjangkau langsung ke tengah-tengah atau kedalaman areal persawahan, dengan ukuran lebar kendaraan roda empat, yakni truk , sehingga memudahkan petani mengangkut hasil bumi yang baru saja dipanen. Sedangkan proyek JITUT, adalah proyek irigasi yang dibangun sebagai jaringan pendukung saluran irigasi teknis, sehingga memperlancar suplai air ke sawah-sawah petani.

“Karena itu, saya sungguh menyayangkan, dalam perubahan anggaran APBD Kabupaten Kudus 2015, diantara belanja hibah yang dipangkas, adalah proyek JUT dan JITUT, yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan petani, di pedesaan. “

Dia menambahkan, pihaknya sudah seringkali mendapatkan pertanyaan, baik dari petani perseorangan, atau organisasi gabungan kelompok tani (Gapoktan), yang menanyakan apakah proyek JUT atau JITUT masih ada, jika tidak ada apa yang menjadi kendalanya. “Ya kami jawab apa adanya, meskipun jawaban kami menimbulkan rasa tidak puas. Itu karena petani belum bisa memahami adanya peraturan dari pemerintah, terkait proyek bantuan hibah tersebut.”

Sebagaimana diberitakan di isknews.com, belanja hibah di Dinas Pertanian, Perikanan, Kehutanan, Kabupaten Kudus, mengalami pengurangan cukup besar, diantaranya untuk belanja hibah proyek rehabilitasi jalan usaha tani (JUT), yang mencapai sebesar Rp 2.342.900.000. Pengurangan itu merupakan hasik pembahasan Komisi B, dan disahkan dalam APBD Kabupaten Kudus TA 2015 yang sudah disahkan menjadi Perda.

Selain proyek JUT, pengurangan itu terjadi pada penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor, sebesar Rp 9.000.000, penyediaan jasa administrasi pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional berkurang Rp 1.500.000, optimalisasi lahan sawah berkurang Rp 850.000.000, penyuluhan dan pendampingan bagi pertanian/perkebunan, berkurang sebesar Rp 70.220.000, dan pengawasan perdagangan ternak antar daerah, berkurang sebesar Rp 3.400.000. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :