KUDUS, ISKNEWS.COM – Petani cabai di Desa Setrokalangan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, dibuat resah oleh persoalan pupuk subsidi. Bukan hanya soal keterbatasan alokasi, jarak kios hingga dugaan perbedaan harga pupuk turut mencuat dalam audiensi di Balai Desa Setrokalangan, Rabu (16/9/2026).
Audiensi yang difasilitasi pemerintah desa tersebut mempertemukan petani, pemerintah desa, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), serta perwakilan Pupuk Indonesia. Petani menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini mereka hadapi dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Ketua Poktan Karono Tirto, Subroto, mengatakan petani di Dukuh Karangturi berharap titik pelayanan pupuk dapat dibagi. Saat ini kios berada di Dukuh Kalangan sehingga petani Karangturi harus menempuh jarak lebih jauh untuk mengambil pupuk.

“Permintaan kami sebenarnya hanya satu, kios pupuk dibagi menjadi dua. Terutama petani dari Dukuh Karangturi meminta agar kios dibagi karena jaraknya cukup jauh,” ujarnya.»
Selain akses, kebutuhan pupuk tanaman cabai juga dinilai jauh lebih besar dibandingkan alokasi subsidi yang diterima. Sekitar 70 persen tanaman di Dukuh Karangturi merupakan cabai.
Subroto menjelaskan, tanaman cabai membutuhkan pemupukan berkala sekitar tiga minggu sekali. Untuk lahan seperempat bahu, kebutuhan pupuk dalam sekali pemupukan bisa mencapai sekitar 200 kilogram.
Akibat keterbatasan jatah subsidi, petani harus membeli pupuk nonsubsidi ketika alokasi habis. Kondisi tersebut dinilai menambah biaya produksi.
“Karena jatah pupuk subsidi tidak mencukupi, warga Dukuh Karangturi juga sudah mengusulkan kepada dinas agar mendapat tambahan alokasi,” katanya.
PPL Desa Setrokalangan Noor Hudha Ahmada menjelaskan, persoalan tersebut muncul karena terdapat perbedaan antara kebutuhan pupuk berdasarkan kebiasaan petani dengan kuota subsidi pemerintah.
Untuk cabai, kuota subsidi saat ini sebesar 400 kilogram NPK per hektare per musim tanpa urea. Sementara petani memperkirakan kebutuhan mencapai sekitar 1.800 kilogram urea dan 3.600 kilogram NPK per hektare per musim.
“Pupuk subsidi memang tidak dimaksudkan untuk mencukupi seluruh kebutuhan petani. Subsidi itu sifatnya membantu sebagian kebutuhan petani,” terangnya.
Terkait usulan kios, Noor mengatakan pelayanan pupuk akan diupayakan memiliki titik di Karangturi. Namun prosesnya membutuhkan tahapan dan ditargetkan dapat direalisasikan tahun depan.
Petani juga mempertanyakan dugaan perbedaan harga pupuk. Noor meminta data kios, transaksi, dan harga yang dibayarkan agar dapat dilakukan pengecekan. Kios juga telah diingatkan tidak menjual pupuk subsidi melebihi HET.
Sementara itu, Perwakilan Pupuk Indonesia Kabupaten Kudus, Suko, menegaskan pupuk subsidi tidak otomatis bisa diperoleh hanya dengan membawa KTP. Petani harus terdaftar dalam RDKK dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Untuk harga, Suko menyebut urea sekitar Rp90 ribu per sak dan NPK sekitar Rp92 ribu per sak. Kebutuhan yang melebihi alokasi subsidi dapat dipenuhi melalui pupuk nonsubsidi. (YM/YM)











