Kudus, isknews.com – 35 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus sudah mencairkan dana desa tahap pertama tahun 2022. Adapun jumlah total salur sebanyak Rp 11.029.144.400 dan sudah ditransfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Adi Sadhono, merinci, 35 desa tersebut tersebar di 8 kecamatan. Antara lain, 3 desa di Kecamatan Kaliwungu, 6 desa di Kecamatan Kota, 9 desa di Kecamatan Undaan, 3 desa di Kecamatan Mejobo, 1 desa di Kecamatan Jekulo, 6 desa di Kecamatan Bae, 6 desa di Kecamatan Gebog, dan 1 desa di Kecamatan Dawe.
“Lalu ada 11 desa lagi yang sudah mengajukan dan sekarang dakam proses pencairan,” katanya, Kamis (24/02/2022).
Adi menyampaikan, masing-masing desa mendapatkan alokasi yang berbeda. Hal ini ditentukan berdasarkan beberapa indikator, diantaranya, luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah keluarga miskin, tingkat kesulitan geografis, serta alokasi kinerja di suatu desa.
“Kalau tahun ini Kudus mendapatkan kucuran dana desan sebanyak 146 miliar sekian, turun dari tahun lalu yang besarnya 151 miliar sekian,” tuturnya.
Lebih lanjut, mengenai penggunaan dana desa, pihaknya menyebut regulasinya sudah diatur jelas Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2022.
Yang mana didalamnya tertuang bahwa penggunaan dana desa sudah ditentukan untuk minimal 4 hal. Pertama, untuk penggunaan bantuan langsung tunai (blt) palinh sedikit sebesar 40 persen dari pagu dana desa tiap desa.
Kedua, untuk ketahanan pangan dan hewani sebesar 20 persen. Ketiga, untuk penanganan dan pencegahan covid-19 sebesar 8 persen. Serta sisanya, untuk program atau sektor lain yang menjadi prioritas di desa.
Penggunaan dana desa ini juga dipertegas di peraturan menteri keuangan nomor 190 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa tahun 2022.
“Ini beda dengan tahun 2022 dengan 2021.
Kalau 2021, kami yang dikabupaten merinci perdesanya, tahun 2022 sudah dirinci perdesa oleh pemerintah pusat. Kita terima bersih, jumlah sekian sekaligus penggunaanya sudah ditentukan berapa persen untuk ini dan itu. Sudah ketentuan dari pusat,” paparnya. (MY/YM)