50 % Hasil Pajak Rokok digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

oleh -1,154 kali dibaca

Kudus,isknews.com – (22/10) Penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kab / kota, minimal 50 % digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Seperti halnya dengan pajak provinsi lainnya, penerimaan pajak rokok juga harus dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, yakni 30 % untuk provinsi dan 70% untuk kabupaten/kota.

Kegiatan yang terkait pelayanan kesehatan masyarakat antara lain pembangunan / pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok.

Sementara kegiatan yang terkait penegakan hukum sesuai dengan kewenangan Pemda yang dapat dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain, antara lain, pemberantasan peredaran rokok illegal, dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan

ES

KOMENTAR SEDULUR ISK :