Kudus, isknews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kudus , yang akan berlangsung pada Tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Ketua KPU Kudus, Moh Khanafi, menurutnya bahwa sesuai dengan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus No. 001/PL.03.02-pu/3319/KPU-Kab//2018, tentang Pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kudus Tahun 2018.
” Pengumuman itu juga didasarkan pada Keputusan Komisi Pernilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor : I /PP.02.3- Kpt/3319/ KPU-Kab/V1II/2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018,” terangnya.
Ditambahkannya hal ini didasarkan pula pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor: 4/PL.03.2-kpt/3319/KPU .Kab/IX/2017, tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kudus 2018.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor : 5/PL.03.2.Kpt/3319/ KPU Kab/1X/2017 tentang Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit Sebagai Persyaratan PencaIonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2018.
” Pelaksanaan pendaftaran akan dibuka Senin hingga Rabu Tanggal, 8 – 10 Januari 2018 dengan penjelasan bahwa pendaftaran yang Tanggal 8 dan 9 Januari 2018 di mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB sore,” tuturnya.
“Sedangkan pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 10 Januari 2018 dimulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kudus, J1. Ganesha 4 Purwosari Kudus,” terang Khanafi di kantorya. Minggu (31/12/17).
Ketentuan Pendaftaran. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten Kudus dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
” Pengurus Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon baik dari partai politik maupun perseorangan wajib hadir pada saat pendaftaran,” jelasnya.
Dilanjutkan oleh Khanafi, Partai Politik atau gabungan Partai Politik tingkat kabupaten dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon bila memenuhi syarat memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Kudus.
” Yaitu sembilan kursi atau minimal 25 persen suara sah dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kudus Tahun 2014 yaitu 115.792 suara,” ungkapnya.
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri dengan menyerahkan Hasil Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten.
Menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan kedalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik serta dibuat dua rangkap, asli dan salinan.
” Formulir perayaratan dapat diambil di Kantor KPU Kabupaten Kudua JI. Gansha 4 Kelurahan Purworsari Kudus atau dapat diunduh di laman kpu-kuduskab.go.id,” pungkas dia. (YM)