80 Napi Rutan Kelas IIB Kudus Dapat Remisi Lebaran, 1 Diantaranya Bebas

oleh -618 Dilihat

Kudus, ISKNEWS.COM – Sebanyak 80 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kudus mendapatkan pengurangan masa hukuman alias remisi lebaran.

Untuk narapidana umum, terdapat 80 wargabinaan yang mendapat remisi khusus. “Dari jumlah itu, 79 mendapatkan RK1 (remisi khusus sebagian) dan 1 orang langsung bebas atau RK2,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Budi Prajitno, kepada isknews.com, Kamis (14-6-2018).

Padahal sebelumnya, lanjut Budi, sebanyak 90 dari total 212 warga binaan berstatus narapidana diusulkan mendapat remisi lebaran Idul fitri 2018 tahun ini, namun hanya itu, yang lolos seleksi dari kementrian hukum dan Ham (kemenkumham). “Napi sisanya, masih menjalani sisa hukuman di dalam tahanan. Sebab, mereka tidak memperoleh potongan masa pidana dalam jangka waktu lama,” terangnya.

Bagi warga binaan yang menerima remisi lebaran mendapatkan pengurangan hukuman mulai 15 hari hingga bulanan.

Menurut dia, permohonan remisi hari Raya Idul fitri berbeda dengan permohonan hari raya keagamaan lainnya.

Jumlah permohonan remisi hari raya Lebaran paling banyak. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pelaku tindak pidana sudah menjalani hukuman minimal selama enam bulan.

Napi kasus tindak pidana tertentu seperti korupsi dan narkotika dengan hukuman di atas lima tahun harus menyampaikan surat pernyataan justice collaborator. Bila syarat itu tidak terpenuhi, hak menerima remisi belum bisa dinikmati.

Selain syarat pidana minimal, untuk mendapat remisi, napi harus berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan. “Selain itu, lanjut Budi, napi minimal sudah menjalani hukuman beberapa bulan (6 bulan) dan tentunya wajib berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Rutan kelas IIB Kudus,” pungkasnya (AJ/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.