Kudus, isknews.com – Rapat Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Kudus guna membahas rancangan perundang-undangan daerah (Ranperda) berlangsung pada Kamis (11/05/2023).
Ketua Pansus III, Sutejo mengatakan rapat yang digelar ini berfokus pada pembahasan tentang sumber daya air di Kabupaten Kudus khususnya untuk memutuskan pasal-pasal yang belum terakomodir atau belum dapat masuk pada ranperda.
“Ranperda air ini sangat penting karena melibatkan unsur sumber atas, sumber air hujan, sumber bawah tanah, sumber tanah, itu kan harus kita kelola dengan baik jangan sampai kalau musim penghujan nanti kena dampaknya dan terganggu karna ekonominya tidak berjalan,” ujar Sutejo.
Dalam hal ini, pihaknya mengundang tim ahli untuk mendiskusikan sumber daya air (SDA) beserta OPD terkait yang membidangi seperti bagian hukum, dinas PU, dinas PKPLH, Perizinan dan dinas pertanian.
“Ranperda ini mau tidak mau harus diatur sanksi, kaitannya dengan sanksi pidana nanti pelanggarannya di apa, merucutnya di UU yang mengatur itu, kemudian kaitanya kita usulkan dengan sanksi administratif,” katanya
Lebih lanjut, Dirinya menjelaskan bahwa nantinya bagi pelanggar akan dikenakan peringatan kedua hingga ketiga dengan baik dan jika terus melanggar akan dicabut izin pengunaan airnya.
“UU sanksi pidana yang tau nanti dari bagian hukum, begitu ada pelangaran yg dilakukan oleh para pengusaha/ penguna air itu nanti kan ada UU nya kalau masuk pidana,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kudus ini menyebut air kedalaman ini sangat dibutuhkan oleh mahluk hidup, apalagi air ini digunakan hingga jangka panjang keturunan nantinya. Maka saat ini yang paling penting adalah pengurusan mengenai tata pengelolaan dan evaluasi sesuai dengan kebutuhan.
“Penggunaan air harus terpantau, kalau tidak kan bahaya nantinya, yg rugi nanti jangka panjangnya terutama bagi penguna air yg besar-besaran kan yang kena dampak adalah masyarakat sekitar juga,” paparnya.
Pihaknya berharap para pengusaha yang mengunakan air kedalaman nantinya mau berkerja sama dengan PDAM dan tidak dikuras habis selama sumber air masih ada. (YM/YM)










