Kudus, isknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang ada di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus. Penyelidikan ini khususnya dilakukan pada kepengurusan KONI Kudus pada tahun 2022.
Untuk melengkapi data-data penyelidikan, Kejari Kudus pun bakal memanggil sejumlah atlet di bawah naungan Pengurus Cabang olah raga dibawah naungan KONI Kabupaten Kudus sebagai saksi. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan dari para atlet untuk mengetahui alur dan distribusi riil sejumlah anggaran yang dikucurkan oleh KONI kepada pengkab olahraga hingga ke tangan atlet-atletnya.
“Nanti akan kami panggil beberapa atlet yang ada. Kami minta keterangan apa selama ini mereka juga memperoleh anggaran dari KONI sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang ada, lalu juklaknya apakah juga sudah dilaksanakan,” jelas Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro usai hadiri ground breaking pembangunan lapangan tembak Barracuda milik Pura Group, Kamis (23/06/2023).
Kemudian, pihaknya juga akan menanyakan terkait bagaimana pembinaan kepada para atlet, bonus, perlakukan terhadap atlet mulai dari latihan hingga mendapatkan prestasi.
“Teman-teman yang kami minta hadir itu keterangannya kami formulasikan lagi, kami korscek dengan data yang ada lalu kami sinkronkan. Ini tim kami masih bekerja,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya memang sudah meminta keterangan dari sejumlah pengurus KONI dan pengcab. Namun, untuk Ketua KONI yang saat itu menjabat belum dilakukan pemanggilan.
“Untuk ketua belum kita lakukan pemanggilan, kita masih dari staf dan pengcab yang ada,” ujarnya.
Kajari mengaku ingin segera menuntaskan penyelidikan terkait kasus dugaan LPJ fiktif tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap ingin melakukan penyelidikan dengan hati-hati dan komprehensif.
“Kami transparan dalam hal ini, tapi memang ada hal tertentu yang belum bisa kita sampaikan karena ini masih proses penyelidikan. Kalau memang nanti kasusnya kami tingkatkan ke tahap berikutnya, pasti kami akan menginformasikan,” tegasnya.
Pasalnya, ia mengaku, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, pihaknya harus mengupas mulai dari tahun 2021. Diantaranya seperti melihat nilai hibah yang diberikan, tata cara penggunaanya hingga proses distribusinya.
“Mekanisme ini yang harus kami lihat, dilaksanakan atau tidak. Kalau tidak berarti PMH (Perbuatan Melawan Hukum) nya jelas,” tukasnya. (YM/YM)










