Kudus, isknews.com – Dianggap melanggar zona merah yang seharusnya tidak diizinkan untuk berjualan serta menanggapi keluhan warga, akhirnya Dinas Perdagangan Kudus memasang spanduk besar bertuliskan “Dilarang Berjualan Bagi PKL di Jalan Menara Kudus.”
Spanduk ini terbentang di pintu masuk sisi selatan menuju kawasan Menara Kudus dan langsung menarik perhatian para pejalan kaki serta pedagang kaki lima (PKL) yang biasa beroperasi di sepanjang jalan tersebut, Senin (01/10/2024) sore.
Pemasangan spanduk ini bukan hanya sebagai peringatan, tetapi juga sebagai upaya untuk menertibkan kawasan yang selama ini ramai dengan aktivitas PKL. Selain di pintu masuk selatan, spanduk tersebut juga dapat ditemukan di gapura sebelah utara menuju Menara Kudus dan di tembok bangunan kosong di sekitarnya, menegaskan bahwa kawasan ini harus bebas dari PKL.
Dalam spanduk tersebut, terdapat penjelasan mengenai undang-undang yang mengatur keberadaan PKL, yang menekankan bahwa kawasan ini termasuk dalam zona merah yang seharusnya tidak diizinkan untuk berjualan.
Informasi ini telah diketahui oleh para PKL, termasuk Amir, seorang penjual penthol bakar yang telah berjualan di kawasan ini sejak tahun 2020.
Ia menjelaskan bahwa ia biasanya mulai berjualan pukul 09.00 dan keliling ke sekolah-sekolah sebelum kembali mangkal di kawasan Menara Kudus.
”Ya saya tahu kalau ada peringatan dilarang jualan. Kalau saya disuruh pindah ya ikut saja. Saya juga dagangnya bisa keliling, karena pakai motor,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa berjualan di Jalan Menara Kudus tidak gratis, karena per hari ia membayar Rp 10 ribu kepada pemilik rumah yang depan pagarnya ia tempati untuk berjualan.
Amir mengungkapkan pandangannya mengenai lalu lintas di kawasan tersebut, “Seharusnya kan mobil tidak boleh lewat Jalan Menara Kudus, tapi nyatanya dari sisi utara maupun selatan mobil boleh masuk, sehingga menimbulkan kemacetan.”
PKL lainnya, Khamdani, yang menjual dawet, juga mengaku sudah mengetahui larangan tersebut. Ia telah berjualan di kawasan Menara Kudus selama 30 tahun dan baru kali ini menghadapi larangan.
“Ya, kalau saya manut saja. Dilarang berjualan ya cari tempat lain. Memang jalannya tidak lebar, banyak kendaraan bermotor, bersamaan dengan peziarah belum lagi mobil lewat. Ya seharusnya memang mobil tidak melintas, tapi masih bisa masuk,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid PKL pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayetno, menyatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bentuk sosialisasi dan tanggapan terhadap keluhan masyarakat.
“Ya, spanduk itu pemberitahuan pada PKL di Jalan Menara Kudus. Kami masih sebatas sosialisasi,” imbuhnya.
Dengan adanya spanduk larangan ini, diharapkan kawasan Menara Kudus dapat tertib dan nyaman untuk peziarah serta pengunjung lainnya. Pihak berwenang akan terus memantau situasi dan melakukan evaluasi terkait efektivitas pemasangan spanduk ini dalam menertibkan aktivitas PKL di kawasan yang ramai ini.(YM/YM)










