Pasar Anyar Kudus Bakal Jadi Lokasi Baru Pedagang Bitingan, AMDAL Mulai Disusun, Warga Soroti Dampaknya

oleh -76 Dilihat
Disdag) Kabupaten Kudus menggelar konsultasi publik di Kelurahan Wergu Wetan terkait Rencana pembangunan Pasar Anyar di Jalan GOR Wergu–Loram Wetan. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Rencana pembangunan Pasar Anyar di Jalan GOR Wergu–Loram Wetan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memasuki tahapan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Pelibatan masyarakat terdampak menjadi salah satu tahapan penting untuk mengidentifikasi potensi dampak pembangunan sekaligus menjaring aspirasi warga sebelum proyek dilaksanakan di lokasi lahan pembangunan pasar seluas 40.881 meter persegi, dengan luas lantai bangunan 17.806,95 meter persegi yang berada di Kelurahan Wergu Weyan, Kecamatan Kota, Kudus.

Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus menggelar konsultasi publik di Kelurahan Wergu Wetan, Kamis (29/10/2026). Kegiatan tersebut melibatkan masyarakat dari wilayah terdampak, meliputi Kelurahan Wergu Kulon, Wergu Wetan, Desa Loram Wetan, dan Loram Kulon.

Konsultasi publik ini menjadi bagian dari persiapan pembangunan pasar yang direncanakan sebagai lokasi relokasi pedagang Pasar Bitingan.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah bersama tim penyusun AMDAL menghimpun saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat terkait potensi dampak lingkungan maupun sosial dari rencana pembangunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Mohammad Fitriyanto, mengatakan konsultasi publik bertujuan membangun komunikasi dua arah antara pemerintah, tim penyusun AMDAL, dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

“Melalui konsultasi publik ini, kami menyosialisasikan rencana kegiatan sekaligus meminta saran dan masukan dari masyarakat maupun instansi yang terdampak pembangunan pasar,” terangnya.

Menurut Fitriyanto, masyarakat pada prinsipnya menyambut positif rencana pembangunan Pasar Anyar. Meski demikian, berbagai masukan warga, khususnya mengenai dampak lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar, akan menjadi perhatian dalam proses penyusunan dokumen AMDAL.

Salah satu aspirasi disampaikan Lurah Wergu Wetan, Ajeng Mustika S. Ia berharap pembangunan Pasar Anyar tidak hanya menghadirkan fasilitas perdagangan baru, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga setempat, termasuk membuka kesempatan kerja selama proses konstruksi berlangsung.

“Kami berharap warga kami bisa dilibatkan dalam pekerjaan konstruksi. Jadi, masyarakat yang terdampak juga bisa mendapatkan kesempatan kerja,” ungkapnya.

Selain peluang kerja, Ajeng meminta agar persoalan sampah dan dampak aktivitas konstruksi turut diperhitungkan sejak tahap perencanaan. Menurutnya, pengangkutan material, debu, kebisingan, hingga potensi gangguan kesehatan warga perlu diantisipasi melalui langkah pengelolaan lingkungan yang tepat.

“Kami meminta dampak negatif pembangunan juga dipikirkan, mulai dari pengangkutan material sampai proses konstruksi. Harapannya, pembangunan bisa meminimalkan dampak negatif terhadap warga, terutama kesehatan,” katanya.

Pelibatan masyarakat tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan tersebut mengatur pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung melalui pengumuman rencana usaha atau kegiatan dan konsultasi publik.

“Saran, pendapat, serta tanggapan masyarakat selanjutnya dicatat dalam berita acara konsultasi publik. Tahapan ini dilaksanakan sebelum penyusunan Formulir Kerangka Acuan AMDAL,” katanya.

Fitriyanto menjelaskan, usulan pembangunan Pasar Anyar telah diajukan melalui pemerintah pusat. Proses verifikasi di Kementerian Perdagangan disebut telah selesai, sedangkan pemerintah daerah kini menunggu rekomendasi untuk meneruskan berkas ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna proses penganggaran.

Setelah konsultasi publik, tim penyusun akan melanjutkan tahapan penyusunan dan pembahasan dokumen AMDAL hingga proses penentuan kelayakan lingkungan dan penerbitan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kudus berharap penyusunan dokumen AMDAL dapat diselesaikan paling lambat pekan ketiga Desember 2026.

Sementara itu, terkait rencana relokasi pedagang Pasar Bitingan, Disdag Kudus telah melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap pedagang yang masih aktif berjualan maupun yang sementara tidak berjualan.

“Data tersebut nantinya menjadi acuan dalam penempatan pedagang di Pasar Anyar,” tandas Fitriyanto (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.