KUDUS, ISKNEWS.COM – Sebanyak 9.500 unit timbangan dan anak timbangan di Kabupaten Kudus telah menjalani tera ulang sepanjang Januari hingga akhir Oktober 2026. Langkah ini dilakukan Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus untuk memastikan keakuratan alat ukur sekaligus mencegah potensi kecurangan dalam transaksi jual beli.
Pelayanan tera ulang kembali dilaksanakan selama dua hari, Senin-Selasa, 2-3 November 2026, di halaman Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. Menariknya, seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Penera Disdag Kudus, Sonny Sandra Yanuardi, mengatakan bahwa kegiatan tera ulang dilaksanakan secara rutin setiap bulan. Jadwal pelayanan disesuaikan dengan masa berlaku tanda tera pada masing-masing alat ukur yang digunakan oleh pelaku usaha.
“Sesuai data, dari Bulan Januari hingga Oktober akhir ada 9.500 unit timbangan, termasuk anak timbangan telah ditangani. Pengujian atau layanan ini kita lakukan setiap bulan,” ungkap Sonny, Selasa, 3 November 2026.
Ia menyampaikan, pelayanan tera ulang pada November ini diikuti sekitar 16 perusahaan. Peserta berasal dari berbagai sektor, mulai perusahaan swasta, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hingga pangkalan LPG subsidi tiga kilogram.
Sebelumnya, Disdag Kudus juga telah menyasar timbangan yang digunakan para pedagang di pasar tradisional maupun warung. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan tetap memenuhi ketentuan.
Sonny menjelaskan, setiap timbangan harus melalui pengujian guna mengetahui kondisi dan tingkat ketepatan hasil pengukurannya. Hal ini penting agar alat ukur yang digunakan dalam transaksi sesuai dengan standar metrologi legal.
Dalam pelaksanaannya, Disdag Kudus turut menggandeng tenaga profesional yang memiliki keahlian di bidang tera ulang. Pada kegiatan Selasa, 3 November 2026, pihaknya bekerja sama dengan tenaga ahli dari Kabupaten Pati.
“Kami bekerja sama dengan pihak yang sudah profesional menangani tera ulang serta memiliki kompetensi di bidangnya. Kenapa gratis, karena sebelumnya ada retribusinya, dan sekarang sudah dihapus,” jelasnya.
Meski tidak dikenakan biaya, Sonny menegaskan bahwa tanggung jawab perbaikan tetap berada pada pemilik alat ukur apabila ditemukan kerusakan yang membutuhkan servis atau penggantian komponen.
Ia berharap, pelayanan tera ulang yang berlangsung secara berkala dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memastikan kelayakan alat ukur yang digunakan. Dengan demikian, aktivitas perdagangan di Kudus dapat berjalan secara tertib dan transparan.
Selain menjaga keakuratan pengukuran, upaya tersebut juga diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat saat bertransaksi, sehingga konsumen memperoleh barang sesuai dengan berat dan takaran yang seharusnya. (AS/YM)










