2 Warga Semarang Bawa Sabu Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Demak

oleh -307 Dilihat

Demak, isknews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Demak Polda Jateng meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba. Dua tersangka tersebut J (33) warga Tanjungmas, Semarang, dan S alias Kuncung (31), warga Kemijen, Semarang, diringkus saat menunggu pembeli di sebuah warung makan, Senin Siang (16/01).

Menurut informasi yang dihimpun isknews.com, Kapolres Demak AKBP Sony Irawan mengungkapkan tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di sebuah warung makan di Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Demak.

Petugas yang mencurigai gelagat kedua pelaku kemudian menggeledah kedua pelaku. “Saat digeledah, anggota menemukan dua permen Happydent, di dashboard sepeda motornya. Setelah dibuka ternyata berisi paket sabu”. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka S alias Kuncung. Di rumah Kuncung tersebut, petugas mendapati tujuh paket sabu dalam bungkus permen. Dengan demikian Sat Res Narkoba berhasil menyita sabu sebanyak 9 paket dengan berat kurang lebih 5 gram.

Sedangkan di tempat lain Satuan Reserse Narkoba Polres Demak juga mengamankan tersangka narkoba lain atas nama G (28), warga Karangroto, Semarang. Tersangka G ditangkap saat berada di Jalan Desa Babadan, Kecamatan Sayung, Demak, dengan barang bukti dua paket sabu.

Tak sampai disitu dalam kurun waktu satu minggu petugas juga menangkap pelaku Pengedar puluhan pil koplo (obat daftar G) atas nama A (30) alias Kenang, warga Purwoyoso, Semarang. (Wh)

No More Posts Available.

No more pages to load.