Teruskan Jejak Suami, Nekad Jual Narkoba

oleh -309 Dilihat

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Patuh dan taat terhadap suami memang wajib dilakukan oleh seorang istri, termasuk juga meneruskan pekerjaan jika suami berhalangan. Namun untuk yang satu ini jangan pernah ditiru. Yakni IR (21), warga Desa Sumosari Kecamatan Batealit terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Jepara. Perempuan berkulit putih itu berurusan dengan aparat kepolisian lantaran terbukti secara sah memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, IR ternyata meneruskan jejak suaminya yang sudah tertangkap polisi beberapa tahun lalu lantaran terjerat kasus yang sama.

IR diamankan bersama dengan AI, rekannya warga Desa Langon Kecamatan Tahunan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jepara, Minggu (10/4/2017) sekitar pukul 17.00 di rumahnya. Dari rumah tersangka, polisi mendapati 2,9 gram sabu-sabu. Selain sabu, polisi juga menyita empat buah HP, timbangan, pipet dan sepeda motor.

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adi Nugroho mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka IRi ini sering digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, muncul juga nama lain yang mencurigakan yakni tersangka AI. AI yang sedang berada di jalan kemudian dibuntuti dan setelah sampai di rumah tersangka IR dilakukan penggeledahan. “Ternyata benar memang didapati dua paket sabu-sabu di rumah tersangka. Keduanya kemudian kita amankan,” kata Yudi, saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Rabu (12/4/2017).

Sementara itu, tersangka IR mengaku baru melaksanakan bisnis haram ini sejak lima bulan lalu. Dirinya mengaku mendapatkan barang haram itu dari LP. Kedungpane Semarang. Untuk sekali transaksi, dirinya mengaku mendapatkan untung sekitar Rp.209 ribu. “Baru lima bulan ini jualan, ” kata perempuan bertato ini.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Jepara. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku-pelaku lain. (ZA)

No More Posts Available.

No more pages to load.