Masuki Tahap Verifikasi Faktual, Verifikasi Administratif KPU Temukan 392 Data Ganda

oleh -576 Dilihat

Kudus, isknews.com – Seperti diketahui Oktober 2017 hingga 20 Februari 2018 mendatang ini adalah tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019, usai dilakukan seleksi administrasi atas berkas – berkas yang di serahkan oleh sejumlah Partai Politik di Kudus.

KPU telah melakukan verifikasi dalam proses penelitian administrasi parpol peserta Pemilu 2019. Bahkan KPU akan meminta konfirmasi kepada lembaga terkait jika ada dokumen yang perlu dikonfirmasikan

Verifikasi yang ada dalam penelitian administrasi khusus untuk mendeteksi adanya kegandaan identitas anggota. Selain itu, untuk memeriksa status anggota partai masing-masing.

Hal tersebut disampaikan oleh Moh. Khanafi Ketua KPU Kudus terkait ahapan verifikasi faktual terhadap Parpol yang sudah menyerahkan kelengkapan data sesuai data Sipol yang mereka ajukan. Selasa (07/11/17).

“Jadi di tengah-tengah proses penelitian administrasi itu, ada juga yang namanya klarifikasi atau verifikasi, tapi khusus untuk kegandaan anggota. Kegandaan itu ganda di internal partai atau ganda di eksternal partai,” ujar Khanafi.

“Klarifikasi tentang status persyaratan anggota partai, misalnya, ditemukan orang ini PNS atau anggota Polri yang mestinya kan tidak boleh menjadi anggota partai,” sambungnya.

Khanafi mengatakan analisis kegandaan data dilakukan di pusat sesuai dengan data yang terdapat di sipol. Bila terjadi kegandaan data di kabupaten/kota, data akan dikirim ke KPU kabupaten/kota untuk dilakukan klarifikasi.

“Karena penelitian administrasi itu meneliti tentang kebenaran dan keabsahan,” ujar Khanafi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus menemukan ada sekitar 392 data ganda, oleh karenanya sejak kemarin dengan penjadwalan dan pembagian wilayah lima orang komisioner KPU Kudus segera memimpin verifikasi faktual atas sejumlah temuan tersebut.

verifikasi dilakukan dengan mendatangi langsung nama-nama ganda yang ditemukan dan dilakukan secara serenak bersamaan di semua wilayah yang ada di Kudus.

Tebagi dalam lima tim KPU bergerak bersamaan untuk mengecek data ganda di masing-masing kecamatan dan mengecek secara faktual data nama-nama ganda tersebut.

Dijelaskan oleh Khanafi “Dalam pengecekan kami menanyakan kepada sang pemilik identitas mengenai statusnya sebagai anggota suatu parpol. Jika memang yang bersangkutan didaftarkan dua parpol atau lebih, maka pemilik identitas harus memilih salah satu parpol yang didukungnya,” jelasnya.

”Atau jika memang tidak merasa menjadi anggota salah satu parpol, namanya bisa saja kami coret,” ujar Khanafi.

Dikatakan Khanafi, data ganda anggota parpol bisa saja terjadi ketika parpol asal comot fotokopi KTP seseorang tanpa sengetahuan pemilik. Modus tersebut cukup banyak terjadi dimana parpol memperoleh fotokopi KTP dari tempat-tempat fotokopi.

Untuk itu, melalui verifikasi langsung ini, KPU akan mengecek validitas data nama keanggotaan parpol yang sudah didaftarkan ke KPU. ”Kalau nanti tidak memenuhi syarat, ya bisa kita coret.

KPU Kudus telah menerima berkas pendaftaran 14 parpol yang telah dianggap lengkap yaitu PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra, PKS, Perindo, Golkar, PSI, dan Demokrat. Selanjutnya yaitu PPP, Hanura, PKB, Garuda, Berkarya, dan PAN. (YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.