Kampanye Pemilu 2019 Dimulai Besok

oleh -1,260 kali dibaca
oleh

Kudus, ISKNEWS.COM – Setelah tiga hari paska penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Kudus, maka terhitung mulai hari Minggu (23/09/ 2018) besok adalah merupakan hari pertama tahapan kampanye Pemilu 2019.

Namun dalam pelaksanaannya setiap calon atau partai politik harus melaporkan tentang jadwal kampanye minimal pada H – 1 ke KPU maupun Bawaslu Kudus.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kudus Eni Misdayani, saat digelarnya acara rapat koordinasi penetapan DCT anggota DPRD Kudus, penentuan zona kampanye dan ketentuan alat peraga kampanye di sekretariat KPU Kudus, Jumat (21/09/2018).

“Kampanye DPR RI dan DPRD Pronvinsi maupun DPRD Kabupaten Kabupaten harus berkoordinasi dengan DPW dan didaftarkan secara berjenjang dalam rangkan ketertiban kampanye, sopan santun dan tertib,” ingatnya.

Sementara itu dijelaskannya penyelenggaraan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (paslon) pada pilpres 2019 ada dua metode.

“Metodenya ada dua, yaitu APK yang difasilitasi oleh KPU dan fasilitas yang diadakan oleh para paslon masing-masing, KPU hanya sampai pencetakan dan pemasangan Baliho dan Spanduk, untuk pemasangan umbul-umbul dari Paslon sendiri,” tuturnya.

Ditambahkan oleh Eni, difasilitasi oleh KPU pusat, penyelenggaraan baliho dan spanduk direncanakan Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 946. Sebab sampai dengan sekarang anggarannya itu masih didiskusikan dengan Komisi II DPR RI dan hasil rapat konsolidasi regional ketiga kemarin.

“Kami belum menerima besaran anggaran tersebut maka pencetakannya disesuaikan dengan keputusan KPU no. 946 mulai dari pencetakan dan hanya fasilitasi APK berupa baliho dan spanduk, sedangkan umbul-umbul diselenggarakan oleh paslon itu sendiri atau peserta pemilu,” jelasnya.

Berikut ini tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga Pemilu 2019 di seluruh Kabupaten Kudus
1) Tempat-tempat ibadah.
2) Halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
3) Gedung-gedung pemerintahan dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
4) Tempat-tempat umum antara lain ; Jembatan – jembatan, taman-taman.
5) Dalam kegiatan Car free day tidak boleh untuk kegiatan kampanye.
6) Pemasangan Baleho maksimal berukuran 4 x 7 Meter.
Sementara fasilitas Umum yang dilarang digunakan untuk media kampanye adalah

1) Kecamata Kota (Lapangan Tangsi Desa Rendeng)
2) Kecamatan Jati (Lapangan Kongsi Desa Loram Wetan, Lapangan Desa Tanjung Karang dan Lapangan Desa Getas Pejaten)
3) Kecamatan Mejobo (Lapangan Pancasila Desa Jepang)
4) Kecamatan Undaan (Lapangan Desa Kalirejo)
5) Kecamatan Bae (Lapangan Desa Paganjaran, Lapangan Desa Ngembal Rejo, Lapangan Desa Purworejo)
6) Kecamatan Kaliwunggu (Lapangan Desa Kedungdowo)
7) Kecamatan Gebog (Lapangan Desa Gribig, Lapangan Desa Jurang, Lapangan Desa Gondosari)
8) Kecamatan Jekulo (Lapangan Desa Bulung Cangkring, Lapangan Desa Honggosoco)
9) Kecamatan Dawe (Lapangan Desa Kandangmas Dusun Sudo, Lapangan Desa Margorejo).

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.