Ribuan Buruh PR Gentong Gotri Mulai Terima Pesangon Bertahap

oleh -125 Dilihat
Antrean pekerja saat menunggu giliran pengambilan uang pesangon (Foto YM)

Kudus, isknews.com – Antrean mengular dari ribuan para eks pekerja buruh Pabrik Rokok rokok Gentong Gotri tampak di salah satu gedung di kompleks kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) di Desa Megawon, Jati, Kudus,

Ya kerumunan mereka kali ini menggembirakan mereka, karena tuntutan mereka yang selama ini mereka teriakkan terkait uang pesangon atas PHK yang mereka alami dari penutupan perusahaan rokok yang berpusat di Semarang tersebut, pagi tadi tuntutan mereka sudah cair meski diberikan secara bertahap dan kendati hanya di sanggupi 25 persen dari hak yang seharusnya mereka terima.

Hari ini di jadwalkan sebanyak 1.125 pekerja harian borong dan 25 pekerja bulanan akan menerima hak mereka sesuai kesepakatan bahwa mereka telah bersedia menerima upah pesangon yang diberikan perusahaan meski hanya sebanyak 25 persen sesuai kemampuan perusahaan.

Para bekas pekerja PR Gentong Gotri saat menerima cicilan uang pesangon mereka di Komplek LIK Kudus (Foto: YM)

Daru W Handoyo, SH, kuasa hukum yang juga ketua tim advokasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang selama ini mendampingi dan memperjuangkan proses cairnya uang pesangon para pekerja ini, mengaku cukup senang dengan keberhasilannya memperjuangkan hingga cairnya uang pesangon yang menjadi hak para pekerja itu.

“Meski tidak utuh sebesar yang seharusnya mereka terima, namun saya tetap memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemilik usaha ini, mengingat saya tahu perusahaan ini telah kolaps, dan mereka juga masih meiliki tanggungan atas ribuan pekerja yang bernasib sama di Semarang,” kata Daru yang di temui saat ikut mengawasi proses pencairan uang pesangon pagi tadi, Jumat (05/04/2019).

Perusahaan rokok Gentong Gotri diketahui mempunyai tanggungan pembayaran pesangon pada pekerjanya sebesar Rp 431,027 miliar. Hanya, sesuai kesepakatan akan dibayar 25 persen saja atau sebanyak Rp 10,33 miliar jumlah tersebutlah yang akan dibagikan pada para pekerja.

“Hanya metode pembayarannya juga bertahap, yakni selama 24 bulan,” jelasnya.
Penerimaan buruh akan didasari pada lamanya mereka bekerja di Gentong Gotri. Jumlah masa kerja akan dikalikan dengan Upah Minimum Kabupaten yang berlaku saat itu. Yakni UMK 2017 sebesar Rp 1.74 juta.

“Jadi tiap pekerja akan menerima pesangon yang berbeda, yang masa baktinya diatas 25 tahun hari ini akan menerima sebesar 405 Ribu sedangkan yang di bawah 25 tahun akan menerima 350 ribu hingga 390 ribu selama 24 bulan,” jelasnya.

Meski begitu Daru tetap berharap perusahaan konsisten terkait pembayaran pesangon. Mengingat para pekerja sudah tidak mempermasalahkan pesangon yang dibayar tidak penuh tersebut.
“Gugatan PHI juga tidak jadi dilakukan,” tandasnya.

Sementara itu Asriyah warga Kelurahan Mlati Kidul yang sudah lebih dari 25 tahun bekerja di Pabrik Rokok ini, mengaku senang dan tetap bersyukur.

“Saya sebelumnya sudah sangat pesimis perusahaan akan mampu bayar pesangon buruh, mengingat perusahaan sudah bangkrut dan pemiliknya kini sakit-sakitan,” kata dia.

Berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja secara normatif perusahaan harus memenuhi hak buruh sebanyak Rp 40,2 miliar, namun perusahaan hanya mampu membayar Rp10 miliar. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.