Kudus, isknews.com – Sebuah kandang sapi dibangun tak jauh dari pemukiman warga dan menyebabkan dampak bau menyengat serta pencemaran lingkungan yang ditimbulkan akibat keberadaannya di wilayah RT 01 RW 01 Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu Kudus.
Menurut Nahrowi, Ketua RT setempat mengungkapkan, usaha kandang sapi milik Lukman Habibi warga dukuh Blolo Desa Karangampel itu sudah beroperasi sejak 3 tahun lalu. Dari pertama kali berdiri, keberadaan kandang sapi itu sudah menuai protes warga.
“Apalagi saluran pembuangan limbahnya itu langsung dikucurkan melalui pipa paralon dan dibuang ke sungai yang ada dibawah jembatan tak jauh dari lokasi kandang sapi, sehingga menyebarkan bau tak sedap yang membuat warga sekitar geram,” katanya, Sabtu (14/12/2019).
Sementara itu Blegoh Alun Sedayu Sekretaris DPC Lindu Aji Kudus yang menjadi pendamping warga Karangampel terdampak Kandang sapi tersebut mengatakan pada kenyataannya sampai dengan sekarang prosesnya perijinannya masih di urus.
“Jadi masih dalam proses dan tidak benar bila pemilik ini dikatakan sudah mengantongi ijin tersebut, dengan dalih izin sudah keluar itulah masyarakat dibodohi dengan aktivitas setiap hari dan dampak kotoran ternak yang baunya sangat mengganggu warga terdampak sekitar,” terang Alun saat ditemui media ini di lokasi kandang sapi.
Sementara menurutnya, masyarakat terdampak terdekat sendiri itu belum pernah merasa menyetujui pembangunan kandang sapi yang berbatasan tembok dengan rumah warga.
“Lokasinya terlalu dekat pemukiman. Apalagi limbahnya dialirkan langsung ke sungai. Baunya mengganggu,” katanya.

Pernah menuai protes warga pada 29 Agustus 2018 lalu. Sebuah fakta terungkap, jika keberadaan kandang itu ternyata tidak dilengkapi dengan sejumlah izin. Dari mediasi yang digelar, disepakati jika kandang tersebut sementara harus ditutup, sembari menunggu pemilik melengkapi legalitas usahanya.
Akan tetapi, berjalannya waktu kesepakatan itu dilanggar oleh pemilik kandang. Pasca mediasi, beberapa kali warga mempergoki pemilik kembali mengoperasikan kadang tersebut.
“Kami pernah menegurnya. Katanya sudah punya izin usaha. Tetapi setelah kami cek ternayata izinnya belum bisa digunakan secara efektif. Karena ada beberapa persyaratan pelengkap yang harus dipenuhi,” jelas Alun..

Alun menduga, kelengkapan izin usaha yang diajukan Habibi terganjal oleh status lahan yang masuk dalam zona kuning di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus. Sebagaimana diketahui, zona kuning hanya boleh dipergunakan sebagai pemukiman penduduk dan perdagangan.
Atas hal ini, warga sekitar menuntut agar pemilik kandang bisa segera menyelesaikan proses perizinan sebagai bentuk legalitas atas usaha yang dimiliki. Selain itu, warga juga menuntut agar pemilik bisa membuat Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). “Sehingga limbahnya tidak langsung dibuang dan mencemari sungai,” ujarnya.
Saat dilakukan pemantauan oleh media ini dilokasi, tak terlihat seekor sapipun ada di kandang tersebut, menurut Alun dari cerita warga asal terdengar ada protes terkait keberadaan kandang tersebut sapi-sapi itu diangkut keluar.
“Biasanya sapi-sapi itu diungsikan dahulu sementara ditempat yang lain, nanti setelah situasi warga mulai reda biasanya sapi-sapi itu akan kembali ditempatkan di lokasi ini,” (YM/YM)









