Kudus, isknews.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus menyerahkan uang sebesar Rp 1.322.342.000 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Penyerahan ini dilakukan di tengah proses penyelidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Selasa (13/08/2024).
Penyerahan uang secara tunai dilakukan oleh Ketua PCNU Kudus, KH Asyrofi Masyito, dan Bendahara PCNU Kudus, Soleh Farid, yang diterima langsung oleh Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro. Proses ini disaksikan oleh tim dari Inspektorat Kudus dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Kudus.
Penyerahan uang itu juga disaksikan langsung oleh tim dari Inspektorat Kudus serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Kajari Kudus, Henriyadi W Putro menjelaskan, sejumlah nominal uang tersebut guna menindaklanjuti rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Kudus berdasarkan perintah penyelidikan nomor PRINT-04/M.3.18/Fd.1/05/2024 yang menemukan adanya dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan dari BPK terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat oleh PCNU terhadap penggunaan dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp 5,5 miliar,” ungkap Kajari saat konferensi pers siang ini.
Menurut Henriyadi, uang tersebut diserahkan sebagai bagian dari upaya tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya penggunaan dana hibah dari Pemkab Kudus senilai Rp 5,5 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan dari BPK terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat oleh PCNU,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sebelumnya, pada 15 Mei 2024, PCNU telah menyetorkan uang sebesar Rp 129.133.000 ke kas daerah Kabupaten Kudus. Meskipun telah ada penyetoran, proses penyelidikan oleh Kejari tetap dilanjutkan karena adanya indikasi penyalahgunaan dana hibah.
Henriyadi menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan, dengan tim penyidik yang sedang melakukan perhitungan rinci terkait potensi penyalahgunaan dana tersebut. Apabila hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang Rp 1,3 miliar yang dititipkan telah digunakan sesuai NPHD, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada PCNU melalui mekanisme yang berlaku.
Dia juga menambahkan bahwa pengelolaan dana hibah ke depan akan berada di bawah pengawasan ketat Inspektorat dan Kesra Pemkab Kudus untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, uang yang sudah diberikan kepada NU benar-benar diselenggarakan sesuai NPHD,” tegasnya. (YM/YM)