Giliran KNPI, Kejari Kudus Panggil Sejumlah Organisasi Pengelola Dana Hibah

oleh -75 Dilihat
Foto : Istimewa

Kudus, isknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mulai memperketat pengawasan terhadap penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dengan memanggil sejumlah organisasi penerima, termasuk Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kudus, pada Rabu, 16 April 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan Kejari bekerja sama dengan Inspektorat Kudus. Tujuannya, memastikan penggunaan dana hibah oleh organisasi penerima sesuai peruntukan sejak tahun 2020 hingga 2024.

“Baru kami minta ke Inspektorat apa saja yang mendapat hibah, terus yang menjadi temuan apa saja. Dari temuan itu, yang kami undang ke Kejaksaan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro kepada wartawan.

Meski telah memanggil pengurus KNPI, Kajari menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana.

“Indikasi penyimpangan belum kami dapatkan sampai sekarang, hanya kami undang ke sini untuk bisa menjelaskan,” tambahnya.

Menurut Henriyadi, pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi. KNPI diminta menjelaskan apakah benar menerima hibah, berapa besaran yang diterima, peruntukannya, serta tahun penerimaan.

“Kami ingin data dari KNPI ini bisa disandingkan dengan data yang dimiliki Inspektorat. Jika ada perbedaan atau temuan, tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Pemanggilan terhadap KNPI ini menjadi sinyal awal bahwa Kejari mulai menaruh perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas organisasi penerima dana hibah.

“Jadi saat ini masih dalam tahap pulbaket, belum masuk pada penyidikan atau penentuan kerugian,” tegas Kajari.

Henriyadi juga menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, karena proses masih berada pada tahap awal pengumpulan data.

“Berapa yang bisa dipertanggungjawabkan dan berapa yang tidak bisa, kami belum sampai ke sana. Masih pendataan saja,” katanya lagi.

Sejak awal tahun 2020 hingga 2024, Pemkab Kudus diketahui rutin mengucurkan dana hibah ke berbagai organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan. Namun, belum seluruhnya dilaporkan secara transparan kepada publik.

Kehadiran Inspektorat dalam proses ini turut memperkuat pendekatan preventif sebelum Kejari menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Sejumlah kalangan menilai langkah Kejari Kudus ini sebagai bentuk peningkatan pengawasan terhadap penggunaan dana publik, khususnya yang disalurkan ke organisasi non-pemerintah.

Pemeriksaan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh organisasi penerima hibah untuk lebih tertib administrasi dan akuntabel dalam setiap penggunaan dana bantuan pemerintah.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat kini menanti hasil dari proses ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Kudus. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :