Aksi Bea Cukai Kudus: Modus Rokok Ilegal Senilai Rp 955 Juta Terbongkar

oleh -1,069 kali dibaca
Foto: Dok. Bea Cukai Kudus

Kudus, isknews.com – Petugas Bea Cukai Kudus kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar. Pada Jumat, 8 November 2024, sebuah kendaraan pengangkut rokok tanpa pita cukai berhasil dihentikan di Jalan Raya Blora-Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Berdasarkan hasil intelijen yang telah dikumpulkan sebelumnya, petugas berhasil melacak kendaraan mencurigakan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 692.200 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Barang ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 955.236.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai Rp 662.587.684.

Para pelaku diduga menggunakan modus dengan mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Cirebon menggunakan kendaraan bak tertutup. Rokok-rokok tersebut disembunyikan rapi di dalam kendaraan untuk menghindari pemeriksaan petugas di jalan.

“Kami mengimbau kepada segenap masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan dapat membahayakan kesehatan. Kami berharap masyarakat aktif memberikan informasi kepada petugas Bea Cukai jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.

Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan dua pelaku berinisial A dan BH yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut. Barang bukti berupa kendaraan dan rokok ilegal langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, pihak Bea Cukai Kudus tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang lebih luas. Diharapkan, tindakan ini dapat menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan cukai untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka.

Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan negara dari kerugian akibat peredaran barang-barang ilegal. Dengan dukungan masyarakat, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal diharapkan semakin optimal. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :