Musywil RAPI Deadlock, Kepengurusan Diambil Alih Pengda Jateng

oleh -224 Dilihat

Kudus, ISKNEWS.COM – Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 22 Kabupaten Kudus telah menyelenggarakan Musyawarah Wilayah (Muswil) ke – 7 Aula Balai Desa Tanjung Karang Kecamatan Jati, Kudus. Minggu (25-3-2018).

Ketua penyelenggara Kiki Budi Utomo mengatakan, setidaknya ratusan orang hadir dalam kegiatan inj, diantaranya Daniel S Narding (Ketua RAPI Daerah Provinsi Jateng), Afandi Sudarnoto, (Ketua RAPI Wilayah 22 Kabupaten Kudus), Pengurus Rapi Wilayah Kabupaten Kudus, Iptu Heri ( Mewakili Kapolsek Jati).

Kemudian turur hadir pula Serda Susmadi (Babinsa Tanjung Karang), Aiptu Itok (Babinkamtibmas Desa Tanjung Karang), Sudar (Kasi Trantib Kecamatan Jati), dan Anggota RAPI se Kabupaten Kudus.

Ketua Rapi Kudus, Afandi Sudarnoto, Selama ini Rapi Kudus bekerja sama dengan semua intansi pemerintah serta dengan pihak Kodim dan kepolisian dalam mendukung pengamanan lebaran serta bakti sosial dalam penanganan bencana. “Syukur, muswil telah berjalan dengan tertib lancar dan selalu mengikuti AD dan ART Rapi,” tuturnya

Sementara itu, Ketua Rapi Jateng Daniel S Narding dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Rapi Kudus atas terselenggaranya Musyawarah ini.

Keterkaitan tentang muswil, sudah diatur dalam AD, ART Rapi. Maka kegiatan musyawarah adalah kekuatan tertinggi dalam kepengurusan Rapi.

Organisasi ini mempunyai kode etik sebagai landasan moral dan panca prasetya sebagai landasan sosial dalam berbakti kepada masyarakat. “Mari kita bersama bergotong royong dalam membangun dalam bakti sosial kepada masyarakat,” ucapnya

Lebih lanjut, Kami menyadari arti diri saudara bahwa ketua adalah tidak segala galanya, perlu kerjasama untuk selalu saling mengisi dan melengkapi. Selalu utamakan kepentingan umum dan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Adapun hasil Muswil Ke 7 Rapi Kabupaten Kudus dalam memilih ketua Rapi Wilayah 22 Kudus mengalami Deadlock untuk ketua kepengurusan diambil alih Pengurus RAPI Daerah Jateng. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.